Sukses

11.600 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah di Sumut

Liputan6.com, Medan Pemerintah kembali menerapkan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Takbir keliling serta perayaan yang membuat kerumunan pada Idul Fitri tahun ini juga dilarang. Masyarakat diminta untuk dapat mematuhi semua aturan tersebut.

Di Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 11.600 personel gabungan dilibatkan dalam pengamanan momentum Idul Fitri 1442 Hijriah. Personel gabungan terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Polri bersama unsur lainnya juga telah mendirikan pos penyekatan. Antara lain 7 pos penyekatan di perbatasan provinsi, 3 pos penyekatan di kabupaten/kota.

"Personel yang kita libatkan sebanyak 7.700 personel Polri, 1.200 personel TNI, dan 2.700 personel Pemda yang tergabung dalam pos pengamanan, serta tempat keramaian, mal, dan lainnya," kata kata Kapolda pada Apel Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2021, di Lapangan Apron Charlie, Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Rabu, 5 Mei 2021.

Pada Apel Pasukn dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Gubernur Edy berpesan agar seluruh personel yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Toba 2021.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kedepankan Kegiatan Pencegahan

Para personel juga diminta untuk tetap mengedepankan kegiatan pencegahan, deteksi dini, dan penegakan hukum, dalam rangka pengamanan perayaan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

"Apalagi saat ini, di Sumut mengalami peningkatan kasus yang terpapar Covid-19," ucap Edy.

Dijelaskan Gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Polda dan Pangdam melaksanakan pencegahan diperbatasan di 33 kabupaten/kota di Sumut.

"Semua sama dilakukan, tidak ada perbedaan. Ada masing-masing pos untuk melakukan penyekatan mobilitas masyarakat. Bila melanggar hukuman bisa berupa teguran dan denda administrasi," ucapnya.

Mengenai angkutan umum, pemerintah sudah melakukan kebijakan yakni dimulai 6 Mei 2021 angkutan umum hanya dapat beroperasi di kota masing-masing. Sedangkan untuk angkutan luar kota telah dilakukan pemberhentian armada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.