Sukses

Gasak Uang Rp470 Juta, Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Komplotan ini kerap beraksi di sejumlah lokasi lainnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat

Liputan6.com, Bandung - Polisi menangkap tiga pelaku kejahatan pencurian uang dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial NA, AH, dan V yang beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya.

"Tiga pelaku ini berinisial NA, AH dan V berhasil kita ciduk. Seorang lagi masih dalam pengejaran tim kita," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Polisi Doni Hermawan melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Doni menerangkan bahwa dalam kasus ini ketiga pelaku merupakan komplotan spesialisasi pencurian ganjal ATM yang beraksi pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelapor atas nama Risdianto, salah seorang pengusaha, kehilangan uang sebanyak Rp467.815.200. Uang tersebut mendadak hilang dari rekeningnya. 

"Jadi korban kaget saat mengetahui ada transaksi dan saldo dalam rekeningnya hampir setengah miliar rupiah sudah hilang. Lalu korban melapor ke kita," tutur Doni.

Hajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan dan melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai mendapatkan laporan tersebut.

"Jadi, awalnya pelapor menyuruh karyawannya untuk menarik tunai dan cek saldo di ATM BCA Jalan Perintis Kemerdekaan. Karyawan yang menjadi saksi dalam kasus tersebut beberapa kali memasukkan ATM tetapi tidak bisa seperti terganjal," ujar Doni.

Kemudian, ada salah satu pelaku di belakang saksi menawarkan bantuan. Tanpa diketahui saksi, pelaku tersebut menukarkan ATM yang dibawa saksi dengan ATM palsu.

Pelaku sendiri telah mengantongi ATM asli dan mengetahui nomor pin ATM tersebut. Sementara itu saksi langsung pulang dan memberitahukan kepada pelapor bahwa ATM-nya macet.

"Kemudian pelaku bersama rekan-rekan lainnya yang bertugas memantau situasi dan menjadi sopir langsung tancap gas ke Bandung. Kemudian di sana para pelaku membelanjakan uang dari ATM itu," kata Doni.

Para pelaku terancam penjara 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 89 kartu ATM berbagai bank, kalung emas, cincin emas, televisi, dan sebagainya. Barang-barang itu dibeli pelaku menggunakan ATM korban.

Adapun para pelaku juga mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening pelaku yang dijadikan penampungan uang.

"Hasil pemeriksaan kita sementara, komplotan ini kerap beraksi di sejumlah lokasi lainnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat," ujar Doni.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.