Sukses

Panggil Sayang ke Istri Orang, Pecatan PNS Tewas Dianiaya di OKU Selatan

AT, warga Kabupaten OKU Selatan Sumsel nekat menganiaya AK, karena cemburu korban memanggil istrinya dengan sebutan sayang.

Liputan6.com, Palembang - Mulutmu, Harimaumu. Mungkin pepatah inilah yang akhirnya membuat AK (52), warga Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) harus meregang nyawa.

Pembunuhan sadis terhadap AK sendiri, berawal ketika korban berbelanja makanan di kantin di depan kantor BKPAD Kabupaten OKU Selatan Sumsel, pada hari Senin (15/2/2021) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah makan, korban langsung memanggil wanita penjual makanan dengan kata sayang. Saat akan membayar makanannya.

Perkataan tersebut, ternyata didengar oleh AT, suami wanita tersebut yang baru saja pulang dari berkebun.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, tersangka dibakar api cemburu, saat istrinya dipanggil dengan sebutan sayang tersebut.

“Korban memanggil istri tersangka ‘adek sayang berapa semuanya’. Tersangka tidak terima isterinya dipanggil sayang oleh korban,” ucapnya, Selasa (16/2/2021).

Tak terima istrinya diperlakukan seperti itu, tersangka AT secara membabi-buta melayangkan senjata tajam (sajam) parang ke bagian telinga, muka dan dada korban. Sontak suasana di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung heboh.

Di saat kondisinya yang penuh luka, korban yang merupakan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusaha melarikan diri ke Pos Pol-PP di Kantor BPKAD OKU Selatan Sumsel. Sementara tersangka AT, langsung pulang ke rumahnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Meninggal Dunia

Tak lama kemudian, petugas Sat Intelkam dan Reskrim Polsek Muaradua OKU Selatan, langsung menciduk tersangka di kediamannya. Serta mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan pisau.

“Korban sempat dirawat di IGD RSUD Muaradua, namun tidak dapat terselamatkan. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AT terancam dijerat Pasal 354 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.