Sukses

Tanggapan Pegiat Anti Korupsi soal Keputusan Jaksa Agung Mutasi Kajati Sulsel

Keputusan Jaksa Agung memutasi Kajati Sulsel dan Wakajati Sulsel menuai apresiasi lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel.

Liputan6.com, Makassar - Lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel ramai-ramai mengapresiasi keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menarik posisi Firdaus Dewilmar dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) dan Risal Nurul Fitri dari jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel).

"Kami cukup mengapresiasi itu dan hal itu sudah wajar karena keduanya memang tak memberikan kinerja yang maksimal dalam penanganan sejumlah kasus korupsi di Sulsel," kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun dimintai tanggapannya via telepon, Rabu (10/2/2021).

Dalam catatan ACC Sulawesi, kinerja Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan pasangan Firdaus Dewilmar dan Risal Nurul Fitri khususnya dalam penanganan kasus korupsi jauh tertinggal ke belakang. Keduanya hanya tampak menghabiskan masa kepemimpinan dengan membuat sejumlah kerja sama (MoU) antar lembaga pemerintahan maupun swasta.

"Tak ada satupun kasus dugaan korupsi yang ditangani berakhir hingga persidangan. Bahkan, yang menyedihkan ada dua kasus yang terkesan dibiarkan mandek di tahap penyidikan. Keduanya yakni dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba dan dugaan korupsi proyek DAK senilai Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang," ungkap Kadir.

Tak hanya itu, pada masa kepemimpinan keduanya, Kejati Sulsel juga dianggap tak memiliki semangat dalam penuntasan sejumlah kasus korupsi utamanya kasus yang mendapat perhatian serius masyarakat Sulsel khususnya.

"Terakhir kan yang cukup menggemparkan itu kasus dugaan korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Awal penyelidikan di-publish habis-habisan tapi belakangan menghilang alias perkembangannya tak lagi terdengar. Yah panas di awal, hilang kemudian," tutur Kadir.

Ia juga mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Makassar New Port yang sempat menjerat seorang pengusaha ternama di Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka. Dimana penyidikan kasus tersebut dihentikan diam-diam oleh Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan Firdaus Dewilmar sebagai Kajati Sulsel. Jentang dibebaskan tanpa melalui proses hukum di persidangan setelah sempat ditahan di Rutan Klas 1 Makassar.

"Kasus ini yang paling menyedihkan dan betul-betul telah mencoreng wajah penegakan hukum kita. Bayangkan, si tersangka telah lama memburon dan setelah berhasil ditangkap di persembunyiannya di Jakarta, tak selang hanya sepekan kemudian dibebaskan dan perkaranya dihentikan (SP-3) secara sepihak meski status tersangka telah dikuatkan oleh putusan praperadilan," beber Kadir.

Dengan melihat kinerja Kejati Sulsel selama dinakhodai Firdaus Dewilmar tersebut, Kadir mengatakan keputusan Jaksa Agung memutasi jabatan Kajati Sulsel dan Wakajati Sulsel merupakan hal yang pantas dengan harapan marwah penegakan hukum utamanya dalam penanganan kasus korupsi ke depannya oleh jajaran Kejati Sulsel bisa kembali sedia kala.

"Harapan kita demikian dengan adanya Keputusan mutasi oleh Jaksa Agung ini. Bagaimana dengan pejabat baru nantinya, Kejati Sulsel bisa lebih maksimal dalam melaksanakan visi-misi pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulsel melalui penegakan hukum yang tegas," Kadir menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Agung Mutasi Kajati dan Wakajati Sulsel

Diketahui, Jaksa Agung telah memulai mutasi sejumlah pejabat di jajaran Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Salah satunya yang terjaring mutasi yakni jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang sebelumnya dijabat oleh Firdaus Dewilmar dan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel) yang diduduki oleh Risal Nurul Fitri.

Keduanya dimutasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021. Dimana dalam SK Jaksa Agung tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural di lingkungan Kejaksaan tersebut, disebutkan bahwa Firdaus Dewilmar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulsel diperintahkan menempati jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (JAM Was Kejagung).

Posisinya sebagai Kajati Sulsel akan ditempati oleh Raden Febrytryanto. Dimana sebelumnya Raden menjabat sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara Jabatan Wakajati Sulsel yang sebelumnya ditempati oleh Risal Nurul Fitri, kini diperankan oleh Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut). Risal diketahui mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kajati Gorontalo).

"Beliau (Firdaus Dewilmar) akan menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung. Posisi beliau kini akan digantikan oleh Raden Febrytryanto yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.