Liputan6.com, Kulonprogo - Aksi nekat A (30), seorang pria warga Padukuhan Nyemani, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewonan Samigaluh, Kulonprogo, ini memang menimbulkan tanda tanya. Pengangguran ini nekat membuat uang palsu untuk balas dendam kepada dukun palsu yang juga memberinya uang palsu.
Kasus unik ini berawal pada 20 Oktober 2020. Pelaku A mengaku pernah ditipu orang yang bernama Erwin (30), pria kelahiran Padang dan tinggal di Klaten. Lelaki yang dikenalnya di warung soto miliknya tersebut berjanji akan memberinya uang lebih dengan modus penggandaan uang.
Saat itu, Erwin berjanji akan memberinya uang dua kali lebih banyak jika bersedia menstransfer uang Rp14 juta. Karena tergiur mendapat uang lebih, A lantas menstransfer uang 6 kali. Dari 6 kali menstransfer uang tersebut ia mengirim sejumlah Rp14 juta.
Advertisement
"Dari uang Rp 14 juta Erwin memberi saya uang sebesar Rp30 juta. Uang itu dibungkus plastik dan tidak boleh dibuka," katanya di hadapan Polisi di Mapolsek Senin, (14/1/2021).
Usai menyerahkan bungkusan uang tersebut, Erwin langsung menghilang tak tahu rimbanya. Bahkan nomor ponsel milik A telah diblokir, sehingga A tak bisa menghubungi Erwin lagi.
Merasa curiga, A lantas membuka bungkusan plastik tersebut dan ternyata benar adanya, bungkusan tersebut hanya berisi uang mainan. Dari peristiwa itu timbul dendam ingin membalas aksi yang dilakukan Erwin. A juga ingin melakukan hal serupa, yaitu membuat uang palsu.
A lantas berusaha mencari keberadaan Erwin di Klaten. Agar leluasa mencari Erwin, A mengontrak di sebuah rumah di kawasan Kapanewonan Semin. Sembari mencari Erwin Si Dukun Palsu tersebut, A pun lantas belajar membuat uang palsu menggunakan printer dari tayangan Youtube.
"Saya cetak uang palsu untuk menutupi tumpukan uang mainan yang mau saya serahkan ke Erwin. Uang palsu ini saya taruh di pinggir atau tumpukan paling atas sehingga kelihatan uang asli," ujarnya.
Namun sebelum bertemu Erwin, A sudah terlanjur diringkus polisi. Polisi berhasil mengamankan A karena mendapat laporan dari tetangga tempat A tinggal. Para tetangga curiga dengan aktivitas A yang sudah tinggal di rumah kontrakannya selama dua bulan.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Keterangan Polisi
Kapolsek Semin AKP Arif Heriyanto mengatakan, para tetangga A curiga karena A tidak pernah terlihat bekerja dan jarang berkumpul dengan warga yang lain. Namun setiap malam para tetangga mendengar ada bunyi printer dari dalam kamar A.
"Mendapat laporan, Senin (12/1/2021) kemarin kami langsung mendatangi kamar pelaku. Dan di dalam kamar pelaku kami dapati puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.
Polisipun menggeledah kamar A dan menemukan SIM A dan KTP palsu miliknya. Polisi lantas menggelandang A ke Mapolsek Semin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan uang mainan sebanyak 300 lembar, 44 uang palsu, dan juga printer.
Dari pemeriksaan sementara, uang mainan dan uang palsu tersebut, katanya, ingin diberikan ke Erwin karena telah menipunya puluhan juta. A ingin menipu Erwin dengan uang mainan serta uang palsu tersebut. A membantah kalau uang palsu tersebut akan digunakan untuk alat pembayaran atau diedarkan.
"Tersangka kami sangkakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Yo pasal 244 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Arif.
Sampai saat ini, kata Arif, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk motif mengontrak rumah di Semin. Untuk sementara pelaku memang bermain sendiri dan uang tersebut belum pernah digunakan untuk bertransaksi
Terkait dengan pembuatan kartu identitas palsu baik SIM maupun KTP pihaknya masih melakukan pendalaman, apa tujuan tersangka melakukan pemalsuan identitas tersebut. Pihaknya saat ini masih fokus dengan kasus uang palsu dari tersangka.
"Kalau tinggal di Semin itu alasannya ingin belajar ngaji. Tetapi di sana bukan lingkungan Pondok Pesantren," katanya.
Advertisement