Sukses

Pemkot Batam Kekeh Buka Sekolah Mulai Januari 2021

Pandemi Covid-19 di Indonesia belum ada tanda-tanda berakhir, namun Pemkot Batam bersikeras untuk memulai kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.

Liputan6.com, Batam - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum ada tanda-tanda berakhir, namun Pemkot Batam bersikeras untuk memulai kembali pembelajaran tatap muka di sekolah. Meski demikian kebijakan ini baru berlaku di kawasan pulau penyangga atau hinterland mulai Januari 2021, untuk jenjang TK hingga SMP.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, tersebut sudah mendapat persetujuan dari 100 kepala sekolah yang ada di hinterland, beserta guru di masing-masing sekolah. Ia berharap semua orang mau menjalani protokol kesehatan dengan baik, sehingga pembukaan kembali sekolah mampu menjawab kerinduan para siswa untuk belajar di kelas.

"Tentu ada syarat yang wajib dijalankan. Kita tak ingin sekolah justru jadi klaster baru penyebaran Covid-19," ujarnya, usai memimpin pertemuan dengan kepala sekolah dan guru hinterland di panggung utama Dataran Engku Putri, Batamcenter, Rabu (23/12/2020).

Adapun syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah yang akan menjalani pembelajaran tatap muka, antara lain sekolah harus menyediakan sarana sanitasi bersih, memiliki tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pihak sekolah mampu mengakses layanan kesehatan, wajib memakai masker, punya alat pengecek suhu badan, memiliki data riwayat kesehatan siswa dan guru, dan mendapat persetujuan dari komite atau orang tua.

"Dari semua syarat ini, pihak sekolah sudah siap, tinggal menunggu surat pernyataan dari orang tua," ujarnya.

Amsakar juga mengungkapkan, surat pernyataan tersebut sifatnya wajib. Bagi orangtua yang keberatan anaknya ikut pembelajaran tatap muka di sekolah, masih diperbolehkan menjalankan proses belajar daring atau belajar dari rumah.

"Kalau sudah siap semua, 4 Januari kita mulai belajar di kelas untuk Kecamatan Belakangpadang, Bulang, dan Galang. Kemudian ada dua pulau yakni Seraya di Sekupang dan Ngenang di Nongsa yang juga dibuka," ujarnya.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Mutlak Protokol Kesehatan

Dalam kesempatan itu, Amsakar didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan, menyaksikan langsung penandatangan kesepakatan yang diwakili tiga kepala sekolah hinterland.

Di lokasi sama, Jefridin menambahkan, penerapan sekolah tatap muka tersebut akan dilakukan dua bulan tahap pertama. Jika hal tersebut dinilai berhasil, maka akan dilakukan seterusnya. "Ini akan menjadi percontohan bagi sekolah yang ada di mainland. Kalau di hinterland berhasil, bisa diterapkan di mainland," ujarnya.

Untuk belajar tatap muka ini, kata dia, tidak ada waktu istirahat. Kemudian setiap kelas bagi TK atau PAUD hanya 5 murid, serta jenjang SD dan SMP hanya 18 siswa saja. Selain itu, setiap sekolah membuat jarak tempat duduk siswa 1,5 meter.

"Guru juga dilarang mondar mandir, saat mengajar cukup di depan saja. Selanjutnya, olahraga yang sifatnya bersentuhan tidak diperbolehkan," kata Jefridin.

Ia menekankan, pihak sekolah harus menjalankan semua protokol yang sudah disusun Disdik Batam. Ia tak ingin sekolah justru jadi klaster baru penyebaran Covid-19. Ia juga meminta pihak sekolah nantinya segera membentuk gugus tugas di masing-masing sekolah.

"Ada delapan protokol kesehatan yang disusun Disdik. Ini harus dijalankan semua," ujar Sekda.

Sementara itu, Hendri Arulan, menyampaikan delapan protokol yang sudah disusun. Adapun protokol kesehatan itu yakni protokol Kesehatan Umum di Sekolah, Protokol Sarana dan Prasarana Pendidikan, Protokol Kesehatan Tenaga Pendidik, Protokol Kesehatan Pendidikan Setelah di Rumah, Protokol Kesehatan saat Berangkat Sekolah, Protokol Kesehatan Siswa di Sekolah, Protokol Kesehatan Proses Belajar, dan Protokol Kesehatan saat Mengajar di Sekolah.

"Dalam ketentuan ini, kantin juga tidak diperbolehkan buka dalam kurun dua bulan pertama," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.