Sukses

Perangkat Desa Diduga Catut KTP Warga untuk Dukung Balon Perseorangan Pilkada Gunungkidul

Beberapa warga Kelurahan Ngunut tersebut tidak pernah merasa memberikan maupun menyerahkan identitas dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut

Liputan6.com, Gunungkidul - Tak terima identitas KTP diduga dicatut oleh oknum perangkat desa untuk mendukung salah satu bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada, belasan warga Kelurahan Ngunut, Kacamatan Playen, Gunungkidul datangi Bawaslu.

Tak hanya itu, warga juga menuntut si perangkat desa itu untuk mundur dari jabatannya dan diproses secara hukum karena telah menyalahgunakan wewenang.

Awal kasus pencatutan identitas KTP tersebut terkuak saat petugas KPU melakukan tahapan pilkada, yakni verifikasi data faktual dari pasangan calon indepen kepada warga pada bulan Juli 2020 ini.

Namun beberapa warga Kelurahan Ngunut tersebut tidak pernah merasa memberikan maupun menyerahkan identitas dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut.

Karena merasa dirugikan atas kejadian tersebut, warga mendatangi kantor kelurahan untuk klarifkasi dan melaporkan ke Mapolres Gunungkidul. Pihak Polres Gunungkidul lantas mengarahkan warga untuk membuat laporan ke pejabat  yang berwenang, yaitu Bawaslu atau Gakukumdu.

Ahmad Fathoni, salah satu warga Kelurahan Ngunut, mengatakan memang benar bahwa ada salah satu perangkat desa sudah mengakui telah memberikan data identitas tersebut ke salah satu pasangan calon bupati dari jalur perseorangan bahkan informasinya dijual.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Bawaslu Gunungkidul

Bahkan, Lanjut Fathoni, masih terdapat 1.500 identitas warga yang namanya juga dicatut.

"Ini namanya pencurian data to Mas, kami menuntut keadilan dan oknum tersebut juga harus diproses secara hukum,” ucap Fathoni saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jumat (10/7/2020).

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanti mengatakan telah menerima laporan tersebut dan akan mendalami apakah ada pelanggaran baik pidana atau pelanggaran pemilu.

Jika memang telah memenuhi syarat pelanggaran pemilu maka akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu. Namun jika nanti ditemukan ada unsur pidananya maka bakal diserahkan ke kepolisian.

Pelaporan warga tersebut masih akan dilakukan pendalaman dan pencermatan baik saksi maupun barang bukti. Dan jika telah memenuhi syarat baik formal maupun material, maka akan dilakukan langkah lebih lanjut.

“Pada prinsipnya semua laporan akan kami register dan ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada,” kata Tri.

Di Yogyakarta, ada tiga kabupaten yang melaksanakan Pilkada. Salah satunya adalah Kabupaten Gunungkidul

Di Gunung Kidul, ada bakal calon (balon) jalur perseorangan yakni Anton Supriyadi-Suparno dan Kelik Agung Nurgoho-Yayuk. Jumlah total dukungan dari kedua pasangan Bapaslon tersebut lebih dari 90 ribu identitas dukungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.