Sukses

Kabur dari RS Bhayangkara, Tahanan Polda Sulbar Ditangkap Lagi di Rumahnya

R (32) tahanan kasus narkoba Polda Sulawesi Barat melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso Mamuju.

Liputan6.com, Mamuju - Pada Senin 1 Juni sekitar pukul 21.00 Wita, seorang tahanan Polda Sulawesi Barat berhasil melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso Mamuju. Tahanan itu ialah R (32) warga Majene yang ditangkap pada 31 Maret lalu, saat bertransaksi narkoba.

Kabid Humas Polda Sulawesi Barat AKBP Syamsu Rijal yang dihubungi Liputan6.com membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas jaga saat ia dirujuk ke rumah sakit.

"Pelaku dirujuk ke RS Bhayangkara lantaran mengeluh sakit (usus buntu). Saat berada di ruang UGD, ia kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang lagi santap malam di kantin," kata Syamsu, Rabu (03/06/2020).

Syamsu menambahkan, saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap kembali. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Kabupaten Majene pada 3 Juni sekitar pukul 03.00 Wita oleh personel gabungan Dit Resnarkoba dan Dit Tahti Polda Sulawesi Barat.

Syamsu menjelaskan, sebelum ditangkap polisi terlebih dahulu melakukan pamantauan di rumah pelaku di Mamuju. Keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah ia menghubungi istrinya via seluler dan nomor handphone yang ia gunakan dilacak oleh polisi.

"Hasil cek post yang dilakukan menunjukkan pelaku saat itu berada di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, yang diketahui dekat dengan kampungnya," jelas Syamsu.

Personel yang melakukan pemantauan kemudian langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya yang berada di Desa Bunde-bunde, Kecamatan Sendana, Majene.

"Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan dan mendapatkan pengamanan yang ketat," jelas Syamsu.

Setelah kembali tertangkap, pelaku bakal melanjutkan proses hukum kasus narkoba yang menjeratnya. Pelaku juga akan mendapatkan pasal tambahan yang akan memperberat hukumannya.

"Tahanan kabur akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan," tutup Syamsu.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.