Ketika Cinta Terlarang Sejoli di Mamuju Berakhir di Kantor Polisi, Hilangkan Nyawa Buah Cinta Tak Berdosa

Sejoli ditangkap usai ditemukan bayi di belakang pondok pesantren di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju,

OlehFauzan
Diterbitkan 20 Februari 2026, 22:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Warga dihebohkan dengan penemuan jasad bayi di area kebun belakang sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (17/2/2026) lalu. Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara seorang pemuda berinisial TD (21) dan seorang santriwati berinisial HS (18).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus pembuangan bayi itu dilakukan tak lama setelah jasad bayi ditemukan di belakang pondok pesantren.

“Kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak ditemukannya mayat bayi di belakang pondok pesantren di wilayah Kalukku,” ujar AKP Agustinus saat press release di Ruang Media Center Polresta Mamuju, Jumat (20/2/2026).

Agustinus menjelaskan, Tim Resmob Polresta Mamuju langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mendalami informasi dari lingkungan sekitar pondok pesantren.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua dari bayi tersebut, masing-masing berinisial HS (18) dan TD (21),” ungkapnya.

 

Berhubungan di Dapur Rumah

Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD sebanyak dua kali di dapur rumah HS yang berada di wilayah Tobadak. Hubungan tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2025 dan diduga menyebabkan HS hamil.

Lebih lanjut dijelaskan, HS melahirkan bayinya tanpa bantuan tenaga medis. Akibatnya, kondisi fisik HS saat ini masih lemah dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Saat ini, HS masih dalam perawatan karena melahirkan tanpa bantuan medis,” jelas AKP Agustinus.

Sementara itu, kedua terduga orang tua bayi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju guna mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa pembuangan bayi tersebut.

"Kami menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.