Sukses

Terpaksa Rapid Test di Posko Perbatasan Mamasa, Cek Biayanya

Bagi pelintas yang ingin masuk ke Mamasa dan tidak memiliki surat keterangan hasil rapid test, bisa melakukan tes di posko perbatasan dengan biaya sendiri.

Liputan6.com, Mamasa - Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat memperketat aturan Pembatasan Pergerakan Pelintas Wilayah (P3H) di posko perbatasan. Bagi pelintas yang ingin masuk ke Mamasa, wajib membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif.

Ketua Tim Rekasi Cepat (TRC) Dinas Kesehatan Mamasa Amos Pampabone mengatakan, aturan itu diberlakukan setelah gugus tugas mencermati, kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 di Mamasa usai Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Satu minggu setelah lebaran, saat para pedagang kembali aktif, kami melakukan sampling rapid test gratis bagi mereka. Di mana, dari 230 pedagang yang kita test, ditemukan 6 orang yang reaktif," kata Amos saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/6/2020) malam.

Menurut Amos, atas dasar temuan itu, gugus tugas Mamasa memberlakukan aturan wajib membawa surat keterangan hasil rapid test bagi pelintas. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Mamasa tentang persyaratan memasuki wilayah Mamasa dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Mereka yang ingin melintas wajib memiliki surat keterangan hasil rapid test non reaktif, bersama surat pengantar jalan dari daerah asal, yang menyatakan pelintas itu tidak berstatus OTG atau orang yang sementara menjalani masa karantina," ujar Amos.

Amos menambahkan, bagi pelintas yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test non rekatif, bisa melakukan tes di puskesmas terdekat dari perbatasan dengan ketentuan biaya sendiri, harganya pun sesuai standar biaya yang ditetapkan.

"Biaya rapid test sebesar Rp250 ribu tanpa terkecuali. Itu hanya untuk penggantian bahan saja, mungkin yang termurah di Sulbar," jelas Amos.

Bagi mereka yang hasil rapid test-nya non reaktif, bisa melintas dengan persyaratan wajib menjalani karantina ketika sampai ke daerah tujuan. Bagi yang hasil rapid testnya reaktif, mereka akan diminta untuk putar balik ke daerah asal mereka.

"Surat keterangan rapid test ini hanya berlaku 7 hari saja, setelah lewat, mereka wajib kembali memperlihatan hasil rapid test terbaru. Ada pengecualian bagi pedagang yang tiap hari melintas, kita sewaktu-waktu bisa melakukan sampling kepada mereka," Amos menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.