Sukses

Menguak Pertambangan Pasir Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Batam

Penambangan pasir dilakukan di kawasan hutan lindung.

Liputan6.com, Batam - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menindak tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Sabtu (7/3/2020) dini hari. Operasi yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat ini berhasil mengamankan 11 dump truk.

Menurut Hanny, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut.

"Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny.

Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

Sebanyak 20 orang diamankan dalam penindakan di lokasi tambang pasir ilegal itu. Mereka mempunyai peran masing-masing. Ada 4 orang bertugas sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.

Berdasarkan keterangan para pekerja, pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik.

"Pemilik tambang illegal atas nama Aguan berhasil kami tangkap malam ini pukul 21.00 WIB, tangkap di Coffee Town Mall Botania," ungkapnya.

Salah seorang pekerja, RD mengaku dalam sehari tambang pasir tersebut berhasil menjual 280 hingga 400 lori tiap hari. Dan 1 lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp150.000.

"Per-harinya beromzet Rp42 juta hingga senilai Rp60 juta, kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp1,8 miliar," kata RD.

Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan. "Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku dijerat pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.