Sukses

Tertipu Ajakan Makan Malam Pacar, Gadis Muda Bangkalan Diperkosa Bergiliran

LR disetubuhi oleh pacar dan teman sang pacar, kini ia tengah berbadan dua.

Liputan6.com, Bangkalan Usianya masih kencur, 14 tahun, tapi sudah mengalami hal yang tak diinginkan wanita manapun di dunia: diperkosa dan kemudian hamil.

Dalam kasus ini, menikahkan LR, begitu inisial yang disematkan polisi pada remaja malang itu, dengan pemerkosa. Namun, hal ini mungkin juga bukan solusi.

Sebab, ia diperkosa dua pemuda. Maka ada sebuah pertanyaan yang mengganjal, benih siapakah yang menjadi jabang bayi itu. Hanya tes DNA yang bisa menjawabnya.

Tapi mungkin keluarga LR tak butuh tes DNA. Begitu tahu LR berbadan dua, jalur hukum ditempuh. Melaporkan WBS dan AL, inisial para pemerkosa, ke Polres Bangkalan.

Nestapa ini terjadi Agustus 2019 lalu di Manggaan, sebuah desa tandus di Kecamatan Modung. Senin 3 Desember, lima bulan setelah peristiwa itu, WBS ditangkap. Sejak itu kisah pilu ini menjadi viral di media sosial.

WBS memang pemuda bejat. Menurut polisi, LR ternyata pacarnya. Ia memerkosa pacarnya. Jadi makin bejat karena ia mengajak pula temannya AL dalam perkosaan itu.

"AL buron, sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari sebuah ajakan makan malam. Karena yang mengajak pujaan hati, LR tak menaruh curiga, meski ketika berangkat ternyata bertiga dengan AL dan berboncengan satu motor.

Makan malam itu rupanya cuma kedok, WBS dan AL justru membawa LR ke sebuah kebun kosong. Badan LR lalu didorong hingga jatuh ke tanah. AL lantas memegangi pundak LR, agar WBS leluasa melampiaskan hasratnya. Kemudian AL bertukar posisi dengan WBS. Namun, WBS berkelit.

Kepada penyidik dia mengatakan inisiator pemerkosaan itu justru AL. Sebab, AL yang menelepon dan mengajak korban bertemu. AL pun, katanya, yang pertama menyetubuhi LR.

"Saya diajak AL, saya melakukan yang kedua," tutur WBS.

Tapi, apa pun alasannya, pasal  81 (1) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dijeratkan. WBS akan menghuni penjara 15 tahun penjara lamanya. Begitu pun hukuman untuk AL.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.