Sukses

Selain Kantor Wali Kota, KPK Juga Geledah Kantor Dinas PU Medan

Usai menggeledah kantor wali kota, KPK juga nenyatroni Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan di Jalan Pinang Baris.

Liputan6.com, Medan - Setelah menggeledah Kantor Walikota Medan selama 12 jam pada Jumat, 18 Oktober 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahannya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Jalan Pinang Baris.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti keterlibatan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, yang diduga menerima suap dari Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ashari, saat KPK melakukan OTT pada Selasa, 15 Oktober 2019 lalu.

Petugas KPK tiba di Kantor Dinas PU Kota Medan sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan 4 unit mobil. Sejumlah pejabat di Dinas PU tampak mendampingi petugas KPK, seperti Kabid Drainase, Risfan Hutasuhut, dan Kabid Jalan dan Jembatan, Mukhyar.

Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Dinas PU Kota Medan tersebut dilakukan secara tertutup, bahkan sejumlah jurnalis yang hendak meliput tidak diperkenankan masuk ke dalam Kantor Dinas PU Kota Medan.

"Maaf, pak, tidak boleh, ya (masuk)," ucap seorang personel kepolisian yang berjaga, Sabtu (19/10/2019).

Petugas KPK masih terus melakukan penggeledahan. Belum diketahui ruangan apa saja yang digeledah oleh petugas dari Lembaga Anti Rasuah tersebut. Hingga saat ini pengeledahan masih terus dilakukan.

Sebelumnya penggeledahan KPK di beberapa ruang kerja di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB tadi malam. Dalam penggeledahan selama 12 jam itu, petugas KPK membawa sebanyak lima koper berisi berkas-berkas terkait barang bukti.

Berkas-berkas tersebut diduga terkait barang bukti OTT yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam penggeledahan itu tim dari KPK masuk ke ruangan Wali Kota Medan, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan, karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara.

"Di antara dokumen yang disita, KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang," kata Febri, menurut informasi yang diterima Liputan6.com.

Selain itu, tim dari KPK juga menyita dokumen lain yang terkait, seperti barang bukti elektronik, serta kendaraan salah satu staf Pemko Medan yang digunakan untuk menerima uang suap kepada Wali Kota Medan.

KPK menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan 2014-2015 dan 2016-2021. Penetapan tersangka setelah Eldin menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Dzulmi Eldin terjaring OTT KPK. Selain Eldin, 6 orang lainnya turut diamankan, dari unsur Kepala Dinas Pekerjaan Umum, protokoler, ajudan Wali Kota, dan dari pihak swasta.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali," terang Febri.

Selain Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.