Sukses

12 Jam Geledah Kantor Wali Kota Medan, KPK Bawa 5 Koper Barang Bukti

Penggeledahan KPK di beberapa ruang kerja di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB tadi malam.

Liputan6.com, Medan - Penggeledahan KPK di beberapa ruang kerja di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB tadi malam.

Dalam penggeledahan selama 12 jam itu, petugas KPK membawa sebanyak lima koper berisi berkas-berkas terkait barang bukti.

Berkas-berkas tersebut diduga terkait barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam penggeledahan itu tim dari KPK masuk ke ruangan Wali Kota Medan, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan, karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara.

"Di antara dokumen yang disita, KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang," kata Febri, menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Sabtu (19/10/2019).

Selain itu, tim dari KPK juga menyita dokumen lain yang terkait, seperti barang bukti elektronik, serta kendaraan salah satu staf Pemko Medan yang digunakan untuk menerima uang suap kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

"Sedangkan Andika, yang sempat kabur, telah menyerahkan diri dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Sebelumnya Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, ketika baru saja kembali dari acara Panggung Prajurit yang digelar Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan di Lapangan Benteng, menemui para jurnalis dan memberi keterangan.

Orang nomor dua di lingkungan Pemko Medan itu mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK sangat dipersilahkan, dan pihaknya di Pemko Medan siap untuk itu, karena yang dilakukan oleh Lembaga Anti Rasuah itu adalah hak mereka.

Akhyar mengatakan, seluruh staf yang sedang berada di lapangan diminta kembali ke Kantor Wali Kota Medan untuk memantau proses penggeledahan yang dilakukan KPK.

"Silahkan, itu hak KPK, dan kita siap untuk itu, dan kita tidak ada sesuatu hal. Itu hak KPK," kata Akhyar.

Akhyar menyebut, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap KPK, mengenai punishment-nya sudah ada aturannya tersendiri tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pihaknya masih menunggu putusan pengadilan ke depan.

"Setelah inkrah baru bisa dilaksanakan peraturan, baru diambil tindakan. Semua ada aturannya, nanti kita ikuti semua aturannya," sebutnya.

KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan 2014-2015 dan 2016-2021.  Penetapan tersangka setelah Eldin menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.