Sukses

Kisah Getir Bocah Pengemis di Aceh

Selain dipaksa mengemis, seorang bocah di Aceh disiksa jika tidak membawa pulang uang hasil dari meminta-minta.

Liputan6.com, Aceh - MS (9), diduga mendapat perlakuan tak manusiawi. Selain dipaksa mengemis, bocah di Aceh tersebut juga disiksa jika tidak membawa pulang uang hasil dari meminta-minta.

Pelaku penganiayaan diduga Muhammad Ismail (39), dan Uli Grafita (38). Keduanya adalah ayah tiri dan ibu kandung korban sendiri.

Ketiganya tinggal di rumah kontrakan di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Bentuk penganiayaannya berupa memukul dan mengurung MS.

Ismail seorang wiraswasta, sementara istrinya ibu rumah tangga (IRT). Adapun MS, sudah lama putus sekolah, dan diduga menjadi mesin pencari uang bagi kedua orang tuanya.

MS kerap ditemui sedang mengemis di jalan dan sejumlah warung kopi Kota Lhokseumawe. Kepalanya dipukul serta tangannya diikat dengan rantai besi jika pulang dengan tangan hampa.

Seorang tetangga korban melaporkan perbuatan Ismail dan Grafita ke Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat. Keduanya pun digelandang ke kantor polisi sektor Banda Sakti, Rabu kemarin (18/9/2019).

"Pukul 16.15 WIB, korban dan yang diduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polres Lhokseumawe bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Kamis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Angka Kasus Kekerasan terhadap Anak di Aceh

Apa yang dialami MS menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak di Serambi Makkah. Selama kuartal pertama tahun 2019 terjadi sebanyak 158 kasus di provinsi tersebut.

Angka ini berdasarkan data yang P2TP2A Aceh yang belum dimutakhirkan, yang terjadi di 23 kabupaten/kota termasuk yang ditangani P2TP2A, Polda, dan LBH Apik. Setidaknya, ada 4 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe selama kuartal tersebut.

Paling banyak terjadi pada 2019 yakni perkosaan, sebanyak 34 kasus. Menyusul pelecehan seksual 33 kasus, kekerasan psikis 22 kasus, fisik, dan penelantaran 16 kasus, KDRT 11 kasus, ABH 9 kasus, hak asuh anak 4 kasus, incess dan sodomi 3 kasus, trafficking 2 kasus, eksploitasi ekonomi, dan seksual 1 kasus, lain-lain 16 kasus.

Angka kasus kekerasan terhadap anak yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir terjadi pada 2017 sebanyak 1105 kasus. Pada 2016 sebanyak 937 kasus, dan 736 kasus pada 2018.

Angka kasus pelecehan seksual termasuk tinggi dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, pada 2016 terjadi sebanyak 177 kasus, 2017 sebanyak 240 kasus, dan 2018 sebanyak 203 kasus. Sementara kasus sodomi bertengger pada angka 47, 70, dan 8.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini