Sukses

BNN Riau Tangkap Sopir Mobil Mewah Pembawa 30 Kg Sabu-Sabu

BNN Riau masih terus menelusuri pemilik dan pemesan barang haram itu.

Liputan6.com, Pekanbaru- Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia gagal beredar di Pekanbaru dan sejumlah kota besar lainnya di Pulau Jawa. Seorang pria inisial MWD ditangkap membawa serpihan haram bernilai puluhan miliar rupiah itu menggunakan mobil mewah Toyota Fortuner.

Hingga kini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau masih melacak keberadaan pemilik mobil mewah dan sabu itu. Pasalnya, pria yang ditangkap di daerah Meredan, atau perbatasan Pekanbaru dengan Siak itu hanya kurir sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau Komisaris Besar Iwan Eka Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu 10 hari. Petugas menyusuri informasi yang masuk hingga membuntuti mobil itu dari Bengkalis.

Setelah melewati berbagai daerah hingga masuk ke perbatasan Pekanbaru, petugas langsung menyergap mobil itu, Minggu, 1 September 2019. Hasilnya tak mengecewakan karena petugas menemukan sebuah tas besar dan sebuah karung di mobil.

"Satu tas berisi 10 kilogram diduga sabu dan satu karung berisi 20 kilogram diduga sabu," ungkap Iwan, Senin (2/9/2019).

Iwan menyebutkan, sabu-sabu itu masuk dari Malaysia melalui perairan dan dijemput memakai perahu bermesin di tengah laut. Setelah transaksi dengan kaki tangan jaringan Malaysia itu berhasil, pengendali di Bengkalis memerintahkan kurir membawa ke Pekanbaru.

Salah satu jalan yang dilalui adalah Siak. Modus lewat Siak ini juga terbilang baru karena biasanya jaringan sabu-sabu Malaysia-Bengkalis selalu lewat jalan Duri hingga Minas, hingga akhirnya sampai di Pekanbaru.

Hingga kini, petugas masih mengusut siapa pengendali tersangka, kemana sabu itu dibawa dan siapa pula pemesan di Pekanbaru dan daerah lainnya di Pulau Jawa.

"Informasi awal, sabu itu peruntukan Pekanbaru. Namun bisa juga dipecah untuk dibawa ke Medan ataupun daerah Pulau Jawa," sebut Iwan.

Kurir MWD ini diduga menerima upah puluhan juta atas jasanya menjadi kurir sabu. Namun hingga kini belum diketahui sudah berapa kali dia menjadi kurir karena keterangannya selalu berubah-ubah.

Atas perbuatannya, tersangka MWD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal seumur hidup dan paling berat hukuman mati.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.