Sukses

Rupa-Rupa Paket Prostitusi Online Via WhatsApp di Banten

Paketnya ada empat macam, harganya pun beragam.

Liputan6.com, Serang - Kasus prostitusi online yang diungkap oleh Polda Banten pada Kamis, 4 Juli 2019 ternyata memiliki berbagai macam jenis paket pelayanan seks bagi pelanggannya. Harga paket prostitusi via pesan singkat WhatsApp dengan nama akun Violet itu juga menawarkan harga yang beraneka ragam.

"Tarif jasa terapis Violet massage beragam, dengan sistem paket kombo. Modusnya pijat plus-plus," kata Kabag Wassidik Direskrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herly, saat ditemui diruangannya, Kamis (04/07/2019). 

Paket Kombo 1 seharga Rp 320 ribu, dengan layanan Topless, MMC, dan Blowjob. Kemudian Paket Kombo 2 seharga Rp 440 ribu dengan layanan Massage, Topless, MMC dan Blowjob. 

Sementara Paket Kombo 3 tarifnya Rp 500 ribu, mendapatkan pelayanan Massage dan Body Scrub. Terakhir, Paket Kombo 4, tarifnya Rp 600 ribu, pelayanannya paling fantastis, yakni seks secara threesome.

"Mereka menggunakan kode Paket Kombo. Ada juga MK (Mandi Kucing), pijat terapisnya telanjang, durasinya 60 menit, satu kali selesai. Bisa treeshome," Dadang menambahkan.

Dadang menyebutkan bahwa admin prostitusi online via akun WhatsApp Violet akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dikenakan yakni pasal 45 ayat 1, Undang-undang nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dijerat dalam Pasal 296 KUHP tentang prostitusi online. 

"Setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat di aksesnya dokument elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Menyediakan tempat prostitusi," jelasnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Pengungkapan Prostitusi Online Diungkap Polisi

Sebelumnya, tim dari Ditreskrimsus Polda Banten, berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online di Kabupaten Tangerang, Banten, bernama 'Violet'. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial YR. Dia berperan sebagai pengelola akun yang menawarkan pijat plus-plus melalui WhatsApp.

"Dia (admin) yang aktif. Dia yang bikin-bikin (status Whatsapp) gitu. Lewat WA, menawarkan itu (prostitusi online). Bukan di Facebook," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herli saat ditemui di Serang, Kamis (4/7/2019).

Untuk menjaring konsumen, pengelola akun memasang foto terapisnya di status Whatsapp. Jika ada yang tertarik, pelanggan bisa memboking dan datang ke lokasi pijat plus-plus untuk dipuaskan hasrat birahi sesaatnya.

Selain itu, pengelola akun menggunakan beberapa kode dalam bertransaksi dengan pelanggannya. Dari kode-kode yang diposting di status Whatsapp Violet, pelanggan bisa mengetahui kapan bisnis prostitusi itu dimulai. Pelanggan juga bisa memilih terapis wanita yang akan digunakan

"Kontennya (kodenya) misalnya Kuy, Violet Open Nih, Bosque, Queen, Gres, Shinta, Yos," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, saat ditemui di kantornya, Serang, Kamis (04/07/2019).

Berdasarkan pemeriksaan awal, baru diketahui ada enam terapis wanita yang di jajakan melalui Whatsapp. Proses booking dan pengaturan jamnya dilakukan melalui chatting WA. Kemudian pelanggannya datang ke lokasi pijat plus yang disiapkan.

Lokasi pijat plus tersebut berada di Perumahan Bumi Indah, Ruko Cluster Sakura Blok RYFR nomor 12, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tidak sembarang orang bisa menggunakan jasa prostitusi online itu. Hanya mereka yang memiliki nomor telepon yang tersambung pada aplikasi Whatsapp Violet saja yang bisa memesan para terapis wanita.

"Pelaku menawarkan jasa pijat (plus-plus) melalui status WA atas nama Violet. Supaya nomor telepon yang ada di kontaknya mengetahui (status WA admin Violet)," katanya.

Sebelumnya, Tim dari Dirkrimsus Polda Banten, berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online di Kabupaten Tangerang, Banten, bernama 'Violet'. Kasusnya kini masih dalam tahap pengembangan pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial YR. Dia berperan sebagai pengelola akun yang menawarkan pijat plus-plus melalui Whatsapp.

"Dia (admin) yang aktif. Dia yang bikin-bikin (status Whatsapp) gitu. Lewat WA, menawarkan itu (prostitusi online). Bukan di Facebook," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat ditemui, Serang, Kamis (4/7/2019).

Untuk menjaring konsumen, pengelola akun memasang foto terapisnya di status Whatsapp. Jika ada yang tertarik, pelanggan bisa memboking dan datang ke lokasi pijat plus-plus untuk dipuaskan hasrat birahi sesaatnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.