Sukses

Sempat Diancam, Saksi Pelapor Mafia Bola Resmi Dilindungi LPSK

Tim kuasa hukum pelapor kasus mafia bola, Lasmi menerima dokumen-dokumen terkait perlindungan saksi dari LPSK

Liputan6.com, Banjarnegara - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan saksi pelapor kasus mafia bola, Lasmi Indaryani, mantan manajer klub sepak bola Persibara Banjarnegara dan Timnas Putri U-16.

Kepastian itu diperoleh Lasmi dari kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, di Jakarta, Jumat, 12 April 2019 ini. Ia sendiri masih berada di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kabar baik itu tentu melegakan Lasmi. Sebab, usai melaporkan dugaan penipuan yang lantas bergulir menjadi dugaan mafia sepak bola tanah air, Lasmi merasa terancam.

Tentu saja banyak yang tak terima ketika Lasmi mulai membocorkan keculasan para pegawai hingga petinggi PSSI yang dilakukan secara massif ini. Bagaimana tidak, penipuan itu melibatkan pegawai rendahan, komisi disiplin, hingga petinggi PSSI yang mestinya mengontrol agar kompetisi berjalan fair.

“Yang lebih tahu Pak Boyamin. Karena yang terima informasi langsung sudah diterima adalah Pak Boyamin. Kebetulan beliau kan yang di Jakarta,” kata Lasmi, dihubungi Liputan6.com, Jumat sore.

Tim kuasa hukum pelapor kasus mafia bola, Lasmi menerima dokumen-dokumen terkait perlindungan saksi dari LPSK. Kuasa hukum sore juga mendatangi Satgas Antimafia Bola Polri untuk memberitahu bahwa Lasmi Indaryani telah berada dalam perlindungan LPSK.

Hanya saja, hingga saat ini ia mengaku belum mengetahui secara rinci prosedur perlindungan saksi yang akan diterapkan oleh LPSK untuk saksi kasus mafia bola ini. Namun, ia mendengar bahwa LPSK akan menyiapkan rumah aman yang dijaga oleh petugas keamanan (polisi).

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siap Buka-Bukaan di Pengadilan

Selain itu, aktifitasnya juga akan dipantau oleh tim keamanan yang dbentuk oleh LPSK. Hal itu untuk memastikan keamanannya selama menjadi saksi kunci kasus mafia bola yang begitu menciderai oleh raga indonesia ini.

Lasmi mengaku tambah percaya diri menghadapi persidangan dengan terkabulnya permohonan perlindungan saksi yang diajukan awal Maret 2019 lalu. Dalam perlindungan LPSK, dia merasa lebih aman dan nyaman saat bersaksi di persidangan.

Dia berharap akan proses persidangan bisa dilakukan secepatnya. Ia pun berjanji akan mengungkap fakta-fakta di persidangan, sesuai dengan yang dialaminya sebagai saksi sekaligus korban mafia bola.

“Yang jelas saya merasa lebih aman karena dilindungi,” ucapnya.

Untuk mempersiapkan diri menghadapi persidangan, Lasmi menyiapkan tujuh pengacara. Tujuh pengacara itu terdiri dari tim Jakarta dan Banjarnegara.

Tim Jakarta terdiri dari Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Rizky Dwi Cahyo Putra, Saminoto, dan Dimas Hengki Surya. Adapun Tim Banjarnegara terdiri dari Happy Sunaryanto dan Hantoro.

Diketahui, enam tersangka pat gulipat dunia persepakbolaan tanah air itu diboyong ke Banjarnegara, Jawa Tengah. Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menyerahkan enam tersangka kasus pengaturan skor sepakbola ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Kini, status mereka bukan lagi tahanan Polri, melainkan tahanan kejaksaan.

3 dari 3 halaman

Enam Tersangka Mafia Bola Diboyong ke Banjarnegara

Enam tersangka itu adalah Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artika Sari, staf Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid.

Kamis, 11 April 2019, Keenam tersangka tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya warna orange.

Selain enam tersangka, Kejari Banjarnegara juga menerima penyerahan barang bukti berupa dua unit mobil dan sekitar 250 dokumen terkait kasus mafia bola ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat mengatakan, keenam tersangka menjalani pemeriksaan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Tahap pertama pemeriksaan berkas dilakukan di Kejaksaan Agung.

“Jadi kita tadi pemeriksaan tahap kedua, pemeriksaan para terangka dan barang buktinya. Itu sudah lengkap. Kemudian, itu kan barang bukti berupa dua unit mobil, Brio sama Freeds, kemudian dokumen sekitar 250 berkas ya,” katanya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarnegara dan Kejagung bakal secepatnya melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan agar segera disidangkan. Persidangan akan dilakukan setelah Pemilu 2019.

Sebelum menjalani persidangan, keenam tersangka akan dititipkan di Rutan Banjarnegara untuk masa penahanan selama 20 hari hingga 30 April 2019.

“Ya, sudah sesuai. Dan kita siap menyiadangkan dalam waktu dekat. Mungkin setelah pemilu lah. Jadi sebelum habis masa tahanan kejaksaan, sampai tanggal 30 April ini kan kita harus segera melimpahkan. Nanti kan penahanan akan dilanjutkan oleh pengadilan,” dia menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.