Sukses

Cinta Terlarang Beda Usia, Habis Berkencan Bawa Kabur Barang Berharga

Usai berkencan, seorang pemuda di Kediri Jawa Timur bunuh dan bawa kabur barang berharga teman wanitanya yang sudah berusia 75 tahun.

Liputan6.com, Kediri - Usai melakukan hubungan intim dengan teman wanitanya yang sudah berusia 75 tahun, seorang pemuda di Kediri Jawa Timur tega menyumpal dan mencekik leher kekasihnya itu hingga tewas.

Tidak hanya itu, usai membunuh kekasihnya, pelaku berinisial DA (26) asal Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri merampas harta benda milik korban berupa perhiasan cincin, gelang, dan uang tunai Rp 1,6 juta. Korban belakangan diketahui berinisial Sk, nenek asal Magetan Jawa Timur.

Hanya butuh waktu satu minggu, Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus ini sekaligus menangkap pelakunya.

Tersangka DA terpaksa ditembak kakinya karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan di rumahnya. Kasus pembunuhan ini terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

Hasil dari pemeriksaan visum et repertum, juga diketahui jika korban meninggal karena dicekik dan disumpal mulutnya dengan kerudung hingga kehabisan nafas, kemudian kedua tanganya diikat. Hal ini diperkuat dengan adanya bekas luka cekikan di leher korban.

Disamping itu juga diketahui adanya ceceran sperma. Polisi kemudian meyakini jika pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah orang dekat yang mengenal seluk beluk kehidupan korban sehari-hari.

"Allhamdulilah dari hasil penyelidikan kurang lebih dua minggu, kita berhasil ungkap dua tersangka ini, berdasarkan oleh TKP dilapangan. Pelaku kita amankan dirumahnya," tutur Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, Kamis (14/2/2019).

Anthon mengatakan, korban dan pelaku sudah saling kenal sejak 2013, hubunganya adalah pacar. Pada malam hari pelaku datang ke rumah kontrakan korban. Saat itu tidak ada perasaan curiga pada korban karena mereka saling kenal sudah lima tahun. Motif dari perkara ini semata-mata karena tersangka ingin menguasai harta benda milik korban berupa perhiasan dan uang.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku DA 339 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 365 KHUP yaitu tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainya, atau tindak pidana pencurian disertai kekeraan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pelaku Diancam hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Selain menangkap pelaku eksekutor DA, polisi juga mengamankan temanya berinisial AS. Dalam kasus ini AS berperan hanya mengantar pelaku saat singgah ke rumah kontrakan rumah korban yang berada di lingkungan pasar Setono Betek Kota Kediri.

AS juga turut menikmati hasil pencurian yang dilakukan oleh DS, dengan menerima uang sebesar 1,7 juta.

Seperti diberitakan Senin (28/01/2019) lalu, jenazah nenek Sk (75) tahun ditemukan dalam kondisi kedua tangan terikat dan mulut disumpal. Polisi sudah menduga nenek sebatang kara yang keseharianya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas tersebut meninggal karena dibunuh.

Kejadian ini sempat membuat gempar masyarakat yang tinggal di kawasan pasar tradisional Setono Betek kala itu. ‎

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.