Sukses

2 Napi Nusakambangan Meninggal Dunia pada Januari 2019

Ada 2 narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan meninggal dunia pada waktu yang berdekatan. Mengapa?

Liputan6.com, Cilacap - Reputasi Nusakambangan sebagai penjara tak tertembus sudah dikenal luas. Nusakambangan disebut sebagai Alcatraz-nya Indonesia.

Sepertinya, tak berlebihan menyebut Nusakambangan setara dengan Alcatraz. Enam lapas di Nusakambangan sangat ketat. Bahkan, di pulau ini ada dua lapas berkategori berpengaman superketat.

Masing-masing digunakan untuk membui gembong narkoba dan napi terorisme berisiko tinggi. Disebut berisiko tinggi lantaran para napi ini berpotensi mengulang kejahatannya, bahkan dari dalam penjara.

Karenanya, mereka lantas ditempatkan satu orang satu sel alias sel isolasi. Selama 24 jam, para napi diawasi dengan peralatan canggih. Aktivitas mereka pun dibatasi secara ketat.

Nusakambangan adalah pulau yang terpisah dari daratan Jawa. Penjaranya dikelilingi hutan belukar yang masih dihuni hewan buas dan liar. Kalaupun napi berhasil kabur dari penjara, tak ada jaminan ia lolos dari hutan dan berhasil menyeberang ke daratan.

Sebagaimana lapas sebagai pusat pemasyarakatan, penjara di Pulau Nusakambangan ditunjang dengan berbagai fasilitas. Salah satunya, klinik kesehatan. Sayangnya, klinik ini tak selengkap dan secanggih rumah sakit umum.

Jika ada napi yang butuh perawatan khusus, mereka bakal dirujuk ke rumah sakit terdekat yang berperalatan lebih lengkap. Biasanya, mereka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap.

Senin dini hari, 21 Januari 2019 ini, misalnya, seorang seorang napi Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Cilacap sekitar pukul 01.50 WIB.

Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono mengatakan napi Nusakambangan tersebut adalah Taufik Imam alias Congkel (30), warga Kapuk Sawah Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Taufik Imam mengembuskan napas terakhir ketika dirawat intensif di ruang IGD RSUD Cilacap.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyakit yang Diderita 2 Napi Meninggal Dunia

Dokter RSUD Cilacap, Agung Wibowo, menyimpulkan Taufik terjangkit penyakit TBC dan asma menahun. Belakangan, kesehatannya semakin menurun dan mesti dirujuk ke rumah sakit lain.

"Sementara disemayamkan dulu di ruang pemulasaraan jenazah sebelum dijemput keluarga," ucap Bintoro, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Taufik Imam dibui di Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karena kasus narkotika dengan hukuman pidana tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan.

Pada waktu yang berdekatan, pada awal Januari, seorang napi narkoba Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Lapas Permisan juga meninggal dunia. Napi tersebut, Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo, meninggal dunia, Rabu siang, 2 Januari 2019.

Jhon Charles meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, dari penjara tempatnya dibui di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan.

Bintoro Wasono mengatakan, awalnya dokter Lapas Permisan merekomendasikan agar Jhon Charles dirujuk ke RSUD karena kesehatannya semakin menurun.

Personel Kepolisian Sub-Sektor Nusakambangan bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika lantas membawa napi tersebut ke RSUD Cilacap. Namun, dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD, napi tersebut meninggal dunia.

"Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karena menderita sakit paru-paru," dia menjelaskan.

Jhon Charles diketahui adalah napi narkotika di Lapas Klas II A Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara. Jhon Charles baru dipenjara setahun dan memasuki masa ekspirasi atau pembebasan pada 20 Agustus 2030 mendatang.

Napi bernomor registrasi B1.63/D/2018 ini divonis 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar lantaran terbukti melanggar Pasal 113 (2) Jo 132 (1) UU RI, Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.