Sukses

Anti-klimaks Penutupan Lokalisasi Prostitusi Karang Dempel Kupang

Lokalisasi prostitusi Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditutup pemkot setempat per 1 Januari 2019

Liputan6.com, Kupang - Lokalisasi prostitusi Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditutup pemkot setempat per 1 Januari 2019.

"Mulai hari ini lokalisasi KD ditutup. Semua aktivitas yang berkaitan dengan prostitusi tidak boleh dilakukan di daerah itu," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, seperti dikutip laman Antara, Selasa ((1/1/2018).

Ia mengatakan instansi teknis, seperti Dinas Sosial, Satpol PP, Pemerintah Kelurahan Alak, dan Pemerintah Kecamatan Alak serta aparat keamanan telah melakukan penutupan lokalisasi prostitusi Karang Dempel.

"Penutupan lokalisasi ini merupakan keputusan pemerintah yang harus dipatuhi semua pihak," kata Jefri.

Penutupan lokalisasi yang tidak jauh dari Pelabuhan Laut Tenau Kupang itu, ditandai dengan pemasangan papan penutupan lokalisasi oleh aparat keamanan, Satpol PP, Dinas Sosial Kota Kupang, sejak 1 Januari 2019.

Penutupan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang nomor 176/KEP/HK/2018 tentang Penutupan Lokalisasi Prostitusi Karang Dempel mulai 1 Januari 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantuan Modal

Kegiatan berlangsung dengan aman, tanpa diwarnai protes para pekerja seks komersial di lokalisasi itu.

Wali Kota Jefri menjelaskan pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi Rp 5,5 juta per orang sebagai bantuan modal alih pekerjaan bagi para PSK dari lokalisasi Karang Dempel.

"Dana bantuan alih profesi ini akan diterima, setelah mereka tiba di kampung halamannya masing-masing untuk memastikan para PSK ini telah pulang atau belum," kata dia.

Pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan penertiban terhadap tempat pijat tradisional yang menjamur di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu yang diduga sebagai kegiatan prostitusi.

"Tempat-tempat pijat tradisional juga akan kita tertibkan," ujarnya.

Ia mengatakan penertiban lokalisasi KD untuk membebaskan Kota Kupang dari aktivitas prostitusi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.