Sukses

Cerita Tarik-tarikan Jambret dan Korban yang Sempat Viral di Medsos

Kedua tersangka penjambretan yang diketahui berinisial IB (19) dan AS (18) telah dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

Liputan6.com, Bekasi - Polsek Pondok Gede, Polres Kota Bekasi, Jawa Barat berhasil meringkus dua remaja bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial karena terekam saat melakukan aksi perampasan di Perumahan Kologat, Kecamatan Pondok Melati.

"Tersangka diketahui merampas barang berharga milik korban berinisial AL (16)," ujar Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari, seperti dilansir Antara, Kamis (11/10/2018).

Dia menjelaskan, aksi perampasan itu terjadi di Perumahan Kologat, Kecamatan Pondok Melati saat korban AL tengah berjalan menuju sekolahnya.

Dalam perjalanan, lanjut Suwari, korban dipepet IB dan AS yang datang dengan sepeda motor sambil mencoba merampas telepon genggam yang sedang dipegang korban.

"Namun korban refleks melawan dan mempertahankan ponselnya," ucapnya.

Kemudian, sambung Suwari, korban menyerang kedua pelaku hingga terjatuh dari motor, tetapi kedua pelaku justru menganiaya dengan memukul dan menendang korban.

"Korban berontak dan teriak. Teriakannya didengar warga sekitar," kata dia.

Warga pun datang membantu memisahkan korban dari kedua pelaku. Para pelaku pun diserahkan kepada polisi yang tengah berpatroli.

Peristiwa itu kemudian direkam sejumlah warga setempat yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung memviralkan kejadian perampasan tersebut melalui media sosial Instagram.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Tersangka

Menurut Kepala Seksi Humas Polsek Pondok Gede Aiptu Edi Riyatno, kedua tersangka berdalih baru pertama kali mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan ini.

Rencananya, kata Edi, ponsel hasil curian itu akan dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan jajan sehari-hari.

"Pelaku tidak bekerja karena bila dilihat dari umurnya mereka baru saja menyelesaikan pendidikan SMA/SMK," tutur Edi.

Edi memastikan, meskipun saat diamankan ada celurit yang dibawa pelaku, tapi mereka tidak membacok korban. Sebab, celurit tersebut sebetulnya dibawa hanya untuk menakuti korban bila melakukan perlawanan.

"Saat perkelahian itu terjadi, korban juga langsung ditolong masyarakat dan celurit diamankan penyidik," jelas Edi.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial IB (19) dan AS (18) telah dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.