Sukses

Blokade Dibongkar, Pasutri di Jombang Tak Lagi Panjat Pagar

Sebelum pembongkaran pagar, kami sempat melakukan mediasi dengan kedua warga yang bersangkutan namun dari pihak ibu Siti Khotijah tidak hadir dengan alasan diserahkan kepada pengacaranya.

Liputan6.com, Jombang - Pasangan suami istri (pasutri) Abdul Karim dan Siti Khotijah, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya kembali mendapatkan akses menuju rumahnya setelah sebagaian pagar rumah milik tetangganya, Seger (61) dibongkar Babinsa, Lurah dan Bhabinkamtibmas.

Kapolsek Megaluh AKP Yanuar Tri Ratna Sanjaya mengatakan, mediasi antara pihak Siti Khotijah dan Seger di Balai Desa Sudimoro dihadiri oleh Camat Megaluh, Kades Sudimoro, Babinsa Sudimoro, dan Bhabinkamtibmas Dusun Sudimoro.

"Sebelum pembongkaran pagar, kami sempat melakukan mediasi dengan kedua warga yang bersangkutan namun dari pihak ibu Siti Khotijah tidak hadir dengan alasan diserahkan kepada pengacaranya," tuturnya, Jumat 28 September 2018.

Yanuar mengatakan, dalam mediasi tersebut, Seger menyatakan siap memberikan akses jalan selebar 1,5 meter  di depan rumah Siti Khotijah atas dasar kemanusiaan.

"Sekitar pukul 13.30 WIB, Babinsa, Lurah dan Bhabinkamtibmas, menemui dan memberitahukan ibu Siti Khotijah terkait dengan rencana pemberian akses jalan di depan rumahnya dan mendapat tanggapan bahwa Ibu Siti Khotijah mempersilahkan namun tetap menyerahkan permasalahan ini kepada pengacaranya," katanya.

Yanuar menyampaikan, Kepala Desa (Kader) Sudimoro selanjutnya membuka akses jalan di depan rumah Siti Khotijah demi kemanusiaan sesuai ijin dari pemilik pagar yaitu Seger. "Saat ini akses jalan sudah terbuka, situasi dan kondisi di sana dalam keadaan aman terkendali," ucapnya.

Sementara itu, kakak kandung Situ Khotijah, Siti Utami (42) mengaku senang dengan pembongkaran sebagai pagar milik Seger.

"Saya ikut senang karena adik saya sudah punya akses jalan meski hanya satu meter. Untuk lewat sepeda motor sudah muat," kata Siti Utami.

Siti Utami menegaskan, pembongkaran pagar ini tak akan menghentikan gugatan terhadap Seger. Pihaknya tetap menuntut tanah warisan orang tuanya yang diklaim oleh Seger, dikembalikan.

"Walaupun dibongkar, gugatan kami di Pengadilan Jombang tetap lanjut. Senin minggu depan sidang dilanjutkan," ujar Siti Utami.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.