Sukses

Azan Subuh Pengungkap Selundupan 2 Kg Sabu

Rencana peredaran sabu-sabu seberat 2 kg di Makassar berhasil digagalkan Tim Satnarkoba Polrsetabes Makassar

Liputan6.com, Makassar Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di Makassar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut didahului pengintaian sebuah rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu, tepatnya di Jalan Bajj Rela, Kecamatan Mariso, Makassar.

Selama pengintaian, banyak informasi menyesatkan. Salah satunya disampaikan oknum warga yang menyebut rumah yang menjadi target tim itu, hanya dihuni oleh seorang warga yang mengalami gangguan jiwa.

"Tepat Kamis saat azan subuh berkumandang di Masjid area lokasi, tim menyergapdan menemukan sabu-sabu seberat 2 kg. Terbungkus dengan kantong hitam," ungkap Diari dalam konferensi persnya di Mapoltabes Makassar, Sabtu, 8 September 2018.

Selain menyita sabu-sabu2 kg, polisi juga menangkap Sugiman (51) yang berperan menjaga paketan besar sabu-sabu tersebut.

"Sementara pemilik sabu-sabu yang merupakan adik kandungnya sendiri, inisial I. Dia buron," ujar Diari.

 

 

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Misteri ATM Rp 500 Juta

Setelah menangkap Sugiman dan barang bukti sabu-sabu, polisi langsung bergerak ke rumah I. Letaknya di Jalan Kompleks Perumahan Tabaria, Kecamatan Tamalate, Makassar.

"Polisi hanya menemukan 5 saset kecil sabu-sabu, sebuah dompet dan beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diduga milik inisial I. Satu diantara ATM tersebut diketahui berisi tabungan senilai Rp 500 juta lebih," terang Diari.

Dalam pemeriksaan, Sugiman mengaku tak tahu asal sabu-sabu yang dititipkan adiknya, inisial I itu kepadanya.

"Sugiman bertugas menjaga. Hampir 3 tahun dia kerja demikian. Rencananya dipasarkan di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa," beber Diari.

Atas perbuatannya, tersangka Sugiman diancam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.