Sukses

Pura-Pura Jadi Pasutri, Eks Majikan dan Pembantu Wanita Sikat Belasan Motor

Modus curanomor, NR berbincang dengan korban. Saat korban lengah, SBY pun bersicepat mencuri kendaraan korban.

Liputan6.com, Cilacap - Tak ada yang menonjol dari perempuan berinisial NR ini. Usianya pun masih terbilang muda, baru 32 tahun. Namun, menilik sepak terjang pelaku curanmor ini, siapa pun bakal geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, hanya dalam sebulan ia dan komplotannya menggasak belasan sepeda motor. Wilayah operasinya pun luas, lintas kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

Sebenarnya, modus operandinya biasa dan bukan model baru, tetapi butuh keberanian dan ketenangan tingkat tinggi.

Warga Desa Jatilaba, Mergasari, Tegal ini mesti berpura-pura menjadi istri SBY (56), warga Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.

SBY, bagi NR bukan lah orang baru. Sebagaimana pengakuannya, SBY adalah bekas majikan NR.

Sayangnya, silaturahmi yang terus terjalin ini berujung persekongkolan jahat. Mereka jadi sekawanan pelaku curanmor.

Kepala Polres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, saat beraksi, NR berpura-pura menjadi istri SBY. Mereka lantas berboncengan ke daerah-daerah yang sepi, seolah seperti pasangan suami istri.

Begitu memperoleh mangsa curanmor, NR lantas berbincang dengan korban. Saat korban lengah, SBY pun bersicepat mencuri kendaraan korban.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

50 Sepeda Motor dan 3 Pikap Curian ada di Polres Cilacap

Ada kalanya, mereka berpura-pura hendak membeli bambu. SBY lantas berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang. Saat diperbolehkan, sepeda motor langsung dibawa kabur. Adapun NR sipat kuping dengan berbagai alasan sebelum korban curiga.

Pelaku menjual kendaraan hasil curanmor di kawasan sekitar Kabupaten Cilacap dan Banyumas. "Tiap unit kendaraan dijual dengan dengan harga Rp 2-5 juta," Djoko menambahkan.

Selain menangkap SBY dan NR, Satuan Reskrim Polres Cilacap juga menangkap anggota komplotan curanmor lainnya, SYM. Berbeda dengan SBY dan NR yang mencuri sepeda motor, warga Bunton Adipala, Cilacap ini mencuri pikap.

Modusnya, SYM mengambil kendaraan yang diparkir di halaman rumah yang tidak terpantau. Pelaku mencuri pikap dengan merusak kunci pintu mobil.

"Dari pelaku diamankan 14 kendaraan roda dua dengan tiga pikap jadi semua pelaku akui dan mereka beraksi dalam waktu satu bulan," ucap Kapolres, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pada akhir Agustus 2018, Satreskrim Polres Cilacap menyita sebanyak 50 sepeda motor diduga hasil kejahatan. Puluhan kendaraan itu kini berada di Markas Polres Cilacap.

"Diimbau kepada masyarakat apabila yang merasa kehilangan kendaraan roda dua bisa menghubungi Satuan Reskrim dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk dicocokan dan akan diserahkan jika memang sesuai dengan STNK dan BPKB," Djoko menegaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.