Sukses

Pengakuan Mengejutkan Guru Madrasah soal Motif Penghinaan Presiden

YY membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai, yang berisi permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Megawati atas ujaran kebencian yang dilakukannya.

Probolinggo - YY (30) seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook mengenai Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mengaku melakukan tindakan itu karena emosi dan mengikuti kata hati.

Kepada TIMES Indonesia, YY yang mengajar di sekolah madrasah di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, ini nekat menulis dan menyebar foto yang mirip Presiden Jokowi dan Megawati, berdiri di partai bergambar palu dan arit. Ini dilakukannya karena emosi dan terpancing dari ocehan warganet lainnya di grup Facebook SRP (Suara Rakyat Probolinggo).

"Enggak tahu kenapa, aku spontanitas melakukan itu. Saat itu saya emosi karena komentar dari sejumlah netizen sehingga saya bisa menulis yang bukan-bukan dan memposting gambar itu," ujar YY saat di Mapolres Probolinggo, Jumat 31 Agustus 2018.

Ditanya apakah gambar tersebut diedit sendiri atau tidak, ia mengatakan, kalau gambar pertemuan Jokowi dan Megawati, berdiri di partai bergambar palu dan arit, itu mengambil di salah satu grup FB.

"Gambar itu saya ambil di grup itu juga, bukan saya yang edit. Saya hanya menambah captionnya saja. Saya memang sangat bersalah. Dan saya menyesal, sangat menyesal. Saya ingin bertemu bapak Jokowi dan ibu Megawati, untuk minta maaf," jelas dia.

Selain sudah meminta maaf langsung di hadapan kamera wartawan, pada Kamis, 30 Agustus 2018 kemarin, YY juga membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai, yang berisi permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Megawati atas ujaran kebencian yang dilakukannya.

"Dengan tulus dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada Bapak Jokowi dan Bu Megawati, juga kepada seluruh masyarakat di Indonesia, atas kelakukan saya," tutur YY.

Sebelumnya, YY, guru di Probolinggo yang menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

Baca berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.