Sukses

Curi Ikan di Natuna Utara, 10 Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap

Sebenarnya, ada sekitar 30 kapal nelayan asing yang digerebek saat razia, tapi sebagian dari mereka keburu kabur.

Liputan6.com, Pontianak - Patroli yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan bersama Badan Keamanan Laut RI, berhasil menangkap 10 kapal motor milik nelayan Vietnam saat sedang mencuri ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.

"Kesepuluh kapal motor ikan nelayan Vietnam ditangkap oleh empat Kapal Patroli meliputi Hiu Macan 01 dan 11, Kapal Patroli Paus 01, dan Kapal Patroli Orca 01 pada hari Minggu (27/5/2018)," kata Kasubsi Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak, Erwin di Pontianak, Minggu, 3 Juni 2018, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, 10 kapal ikan berbendera Vietnam itu kini sudah berada di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapal nelayan Vietnam itu semua tertangkap saat menangkap ikan di perairan Indonesia di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dengan dokumen SIUP dan SIPI yang sah dari pemerintah Indonesia. Para nelayan bahkan menangkap ikan dengan menggunakan pukat trawl.

Dalam penangkapan itu, Kapal Patroli Hiu Macan 01 yang dinakhodai oleh Samson menangkap dua kapal ikan nelayan Vietnam dengan ABK sebanyak 23 orang. Kemudian, Kapal Patroli Hiu 11 yang dinakhodai oleh Mohamad Slamet juga menangkap dua KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak 13 orang.

Sementara, Kapal Patroli Paus yang dinakhodai oleh saudara Irzal Kadir menangkap dua KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak l4 orang, dan Kapal Patroli Orca 01 yang dinakhodai oleh Priyo Kurniawan juga telah menangkap empat KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak 24 orang.

"Jadi, total ABK dari 10 KM ikan nelayan Vietnam tersebut berjumlah 74 orang dan seluruhnya merupakan warga negara Vietnam," katanya.

Para nelayan asal Vietnam tersebut diancam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (l), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (l) UU No. 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45/2009 tentang Perubahan UU No. 31/2004 tentang Perikanan.

Sementara itu, salah seorang personel Bakamla Pontianak, Suyitno mengatakan, pada saat penangkapan tidak hanya belasan KM ikan nelayan asal Vietnam saja yang memasuki perairan Indonesia yang mencuri ikan.

"Saat kami melakukan patroli sebenarnya ada sekitar 30 KM ikan nelayan asing yang sedang melakukan pencurian ikan, saat akan ditangkap mereka melarikan diri, bahkan ada dua KM ikan nelayan asing yang berusaha dibakar oleh ABK-nya, tetapi berhasil kami padamkan," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.