Sukses

Nasib 2 Penambang Wonosobo yang Tertimbun di Tambang Terlarang

Ia menduga, suami dan satu rekannya, tertimbun tanah pasir di lokasi tambang Tembi, Wonosobo

Liputan6.com, Wonosobo - Dusun Tegalrejo Desa Tambi, Kejajar, Wonosobo bermuram durja. Dua penambang tanah di Desa Tambi Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah tertimbun tanah pasir dari tebing yang mendadak runtuh, Jumat, 5 Mei 2018.

Ironisnya, Pertama kali yang mengetahui kejadian tersebut adalah istri salah satu korban, Sri Rahayu, yang merupakan istri Slamet Nurrohman (56). Adapun korban lainnya adalah Bawon Haryadi (57), rekan Slamet.

Saat itu, Sri hendak mengingatkan suaminya untuk beribadah salat Jumat. Pasalnya, jam sudah menunjukkan pukul 11.30 WIB.

Nahas, belum sempat bertemu dengan suaminya, Sri mendengar suara gemuruh yang berasal dari arah tambang. Benar saja, ia melihat tebing runtuh. Ia menduga, suaminya dan satu rekannya, tertimbun tanah pasir di lokasi tambang Tembi, Wonosobo ini.

Warga yang memperoleh laporan itu segera berupaya menolong. Mereka menggali tanah secepat mungkin. Mereka berharap masih bisa menyelamatkan dua korban tertimbun tanah.

Sayangnya, lima jam berlalu, dua korban tertimbun tanah pasir tak kunjung ditemukan. Apalagi, menjelang sore, pencarian bertambah sulit lantaran turun hujan cukup deras.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Penemuan Jenazah Kedua

Dikhawatirkan, hujan akan kembali memicu longsor atau runtuhnya tebing. Dengan perjuangan yang berat, salah satu korban tertimbun tanah pasir, Bawon, berhasil ditemukan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Mempertimbangkan kondisi medan dan kondisi gelap, evakuasi dihentikan sementara. Timbunan tanah yang cukup tebal, mencapai 15 meter, menyulitkan warga dan tim Search and Rescue (SAR) gabungan.

Pancarian lantas dilanjutkan keesokan harinya, Minggu, dengan menggunakan alat berat. Adapun tim SAR lebih banyak menunggu serta mengobservasi lokasi pencarian.

Sekitar pukul 13.00 WIB, relawan melihat tanda-tanda keberadaan korban Slamet. Alat berat pun dihentikan.

Evakuasi lantas dilanjutkan dengan cara manual. Mereka khawatir, alat berat akan melukai jenazah korban. Setelah berjuang lebih dari 45 menit, jenazah korban akhirnya bisa dievakuasi.

“Ditemukan oleh Tim Relawan Gabungan dari Polres Wonosobo, Kodim, SAR dan BPBD Wonosobo, sekitar pukul 13.10 WIB. Namun, jenazah korban baru bisa dievakuasi sekitar pukul 14.00 WIB,” ucap Kepala Satuan Sabhara Polres Wonosobo, AKP Agus Priyono, Sabtu malam, 6 Mei 2018.

3 dari 3 halaman

Tambang Galian C Dilarang di Dusun Tegalrejo

Usai ditemukan, tim medis dan Indonesia Automatic Fingerprints Indetifications System (Inafis) Polres Wonosobo pun segera memeriksa jenazah. Selanjutnya, korban diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.

Agus menegaskan, penambangan galian C di lokasi ini sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah desa. Akan tetapi, larangan itu tak digubris oleh para penambang.

Alasannya, penambang terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka pun beralasan bahwa lahan tambang merupakan milik pribadi.

“Pemerintah desa sudah mengingatkan agar tidak melakukan penggalian di lokasi itu. Tapi tetap saja masih ada yang menggali pasir di sana,” Kepala Desa Tambi, Tripitoyo, menambahkan.

Ia pun berharap agar musibah itu menjadi pengingat bagi warga lainnya, bahwa aktivitas menambang pasir bisa membahayakan jiwa. Ia pun mengimbau agar warga tak lagi menambang di wilayah yang dilarang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.