Sukses

Paket Mengejutkan Isi 24 Tengkorak Kepala Manusia

Empat karton paket berisi 24 tengkorak kepala manusia itu akan diselundupkan dari Bali.

Liputan6.com, Denpasar - PT Pos Indonesia Regional VIII Bali-Nusra menahan empat karton paket yang berisi 24 tengkorak kepala manusia diduga benda cagar budaya yang dilindungi, untuk diekspor. Paket itu akan dikirim dari Bali ke Belanda.

"Kami berhasil melakukan pengamanan dan penindakan terhadap kiriman paket tengkorak manusia yang akan dikirim dari Bali dengan tujuan Belanda, pada 11 Januari dan 18 Januari 2018," kata Kepala Regional VIII Bali-Nusra dari PT Pos Indonesia Helly Siti Halimah di Denpasar, Jumat (9/2/2018), dilansir Antara.

Terkait dengan penemuan tengkorak itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan koordinasi degan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan melakukan identifikasi.

"Setelah kami melakukan melakukan pengecekan ke BPCB ternyata tengkorak ini diduga asli BPCB. Kami juga berterima kasih atas kerja sama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBP) Wilayah Bali-Nusra untuk melakukan identifikasi ini lebih lanjut," katanya.

Ia menuturkan tengkorak itu dikirim seorang warga Indonesia, berinisial R yang beralamat di Kuta, dengan mengirim barang di Kantor Pos Sanglah. Kemudian barang itu dibawa kembali ke Kantor Pos Regional VIII dan dilakukan pemeriksaan MRI atau x-ray dan ternyata ditemukan tengkorak manusia.

"Kemudian kami langsung menghubungi Bea Cuka dan BPCB untuk mengetahui apakah tengkorak ini betul-betul asli. Untuk ke depan, kami akan berhati-hati kembali dalam menerima kiriman barang yang ditulis pelanggan tidak sesuai dengan isinya," katanya.

Ia menegaskan bahwa PT Pos Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengetahui barang yang akan dikirim dengan membuka di depan si pengirim dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 terkait pengirim barang melalui kantor pos.

"Apabila ada barang tidak sesuai dengan catatan dengan isi pengiriman maka segala sesuatu yang berkaitan hukum akan menjadi tanggung jawab pengirim," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Kasus Tengkorak yang Pertama

Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan BPCB Provinsi Bali Ni Komang Anik menegaskan berdasarkan hasil identifikasi barang yang diterima PT Pos Indonesia Regional VIII Bali-Nusra yang berupa tengkorak manusia, sudah dilakukan identifikasi dan diduga benda cagar budaya.

"Terkait temuan barang ini kami menerima surat dari DJBP bahwa telah ada barang dagangan berupa tengkorak. Dalam tengkorak terlihat ukiran yang dijadikan media seni pahat, ini juga dimungkinkan milik Suku Dayak di Kalimantan dan Papua," katanya.

Ia menambahkan tengkorak manusia itu memang benda cagar budaya yang telah diatur dalam undang-undang.

"Untuk penindakannya kami telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini dan diselidiki lebih lanjut," katanya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Wilayah Bali-Nusra Syarif Hidayat mengakui petugas Bea Cukai beberapa kali mengamankan temuan tengkorak manusia.

"Untuk pengirimannya secara detail ada yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dan ada yang lewat bagasi," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.