Sukses

Tempat Karaoke dan Panti Pijat di Garut Terancam Ditutup

Salah satu tempat karaoke di Garut yang terancam ditutup adalah lokasi tempat terjadinya penembakan dua pemandu lagu oleh polisi.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengancam akan menutup tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lainnya yang sengaja menjual minuman keras dan memberlakukan jam operasional yang melebihi ketentuan peraturan daerah (perda) mengenai izin tempat hiburan.

"Sudah saya akan tutup daripada memberikan mudarat (kerusakan) bagi masyarakat, apalagi jam operasionalnya juga saya dengar kerap melebihi batas (perda)," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat (6/10/2017).

Tindakan itu, ujar Rudy, adalah respons pemda menyusul aksi dua polisi dari Polsek Pakenjeng Garut yang mabuk berat di tempat karaoke di Jalan Perintis Kemerdekaan. Akibat aksi koboi polisi itu, dua pemandu lagu terluka.

"Saat kejadian kan pelaku terbukti mabuk," ujarnya.

Menurut Rudy, Pemkab Garut tidak menghalangi usaha tempat hiburan di Kabupaten Garut. Namun, semua pengusaha tempat hiburan, termasuk tempat karaoke, wajib memperhatikan peraturan daerah yang telah disepakati, seperti tidak menjual miras, prostitusi, dan perjudian.

"Ini sebagai bentuk konkret penegakan hukum," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir. Menurut dia, banyak masyarakat mengeluh dengan semakin bebasnya miras diperjualbelikan di area tempat hiburan malam di Kabupaten Garut. Pasalnya, hal tersebut menimbulkan ancaman keamanan, ketenteraman, dan keselamatan masyarakat.

Untuk itu, MUI Garut mendukung sanksi yang disiapkan Pemkab Garut dalam merespons keluhan warga, termasuk ancaman penutupan izin usaha tempat hiburan malam yang terbukti telah melanggar aturan.

"Kalau sangat maksiat, seperti menjual miras, perjudian, pelacuran itu haram hukumnya. Kita jelas dukung rencana pemda itu (penutupan)," ujarnya.

Pihaknya juga akan segera mengeluarkan rekomendasi penutupan tempat hiburan malam di Garut. "Kita akan rapat dulu menyikapi hal ini. Kalau terbukti perda melarang, jelas segera akan merekomendasi untuk penutupan," paparnya.

Berdasarkan perda mengenai aturan jam operasional tempat hiburan di Garut, Pemda Garut membatasi hingga pukul 24.00 WIB. Dalam kenyataannya, tak sedikit tempat hiburan yang masih membuka usahanya hingga pukul 03.00 WIB.

Pelanggaran itu termasuk dilakukan oleh tempat karaoke yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) aksi koboi polisi. Tempat karaoke itu kerap beroperasi di atas pukul 24.00 WIB.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.