Sukses

Pemalsu Resep Dokter Berkeliaran Cari Morfin di RSHS Bandung

Salah satu tersangka pemalsuan resep dokter itu merupakan perawat RSHS Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Polisi mengamankan dua tersangka pemalsuan resep dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung pada Kamis dinihari, 7 Oktober 2016. Salah seorang tersangka pemalsuan ternyata perawat yang bekerja di RSHS.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Joni, yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Sukajadi AKP Rudi Gindriansyah ‎mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan apoteker yang melayani penebusan obat dari tersangka berinisial M.

M memesan obat yang mengandung morfin dengan jumlah yang tidak biasa. Ia berpura-pura menggunakan pakaian perawat sehingga awalnya apoteker tidak mencurigainya. Namun, kecurigaan meningkat saat sang apoteker mengonfirmasi pesanan yang diminta M.

"Si M ini memesan pethadine yang mengandung morfin sebanyak tiga ampul. Biasanya dokter bedah hanya satu ampul saja," ucap Joni di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 7 Oktober 2016.

Joni menuturkan, M merupakan suruhan dari F seorang perawat RSHS yang juga berpura-pura sebagai dokter yang memerintahkan untuk mengambil obat tersebut. Karena dibantah oleh pihak ruang Kana A, lanjut dia, kedua tersangka diamankan satpam dan dilaporkan ke Polsek Sukajadi Kota Bandung.

"Si F ini seorang perawat yang menyuruh M untuk mengambil obat itu. Kemudian, si F juga berpura-pura sebagai dokter yang memesan obat itu untuk keperluan bedah," ujar Joni.

Berdasarkan pengakuan, kata Joni, kedua tersangka memalsukan resep dokter untuk menggunakan obat yang mengandung morfin itu. Mereka, lanjut Joni, mengaku lebih tenang setelah disuntikkan obat yang ditujukan untuk menghilangkan rasa sakit ibu-ibu yang melahirkan.

‎"Sudara F mengaku 20 kali, tapi dari data bulan Agustus, kewajaran hanya 18 pelaksanaan bedah, bulan September ada 58 kali. Jadi, ada kelebihan 40 yang diduga dibeli saudara F sebagai perawat di sana," tutur Joni.

Joni menyatakan ‎kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP karena memalsukan dan menggunakan resep dokter. Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Reserse Narkoba ‎soal Undang-Undang Narkotika.

"Sementara ini dikenakan pasal pemalsuan dan menggunakan surat dengan ancaman lima tahun penjara. Tapi, kita kordinasi dengan Reserse Narkoba bisa dijerat UU sebagai pemakai narkotika," kata Joni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.