Sukses

Siap Bantah Argumen Pemohon, Yusril: MK Belum Pernah Perintahkan Pilpres Diulang

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku yakin bahwa permohonan yang disampaikan tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan berdampak apapun terhadap kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Dua pemohon pada sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) sudah menyampaikan argumentasinya pada pokok permohonan. Baik dari kubu Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, keduanya sama-sama menyinggung soal kecurangan pilpres dan meminta majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Menjawab hal tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku yakin bahwa permohonan yang disampaikan tidak akan berdampak apapun terhadap kliennya. Sebab berkaca pada sejarah, pada sengketa pilpres, belum ada putusan MK yang memutuskan hal tersebut.

"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah, nanti akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," kata Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Yusril menilai, pokok permohonan yang disampaikan kedua pemohon hanya merupakan satu pandangan dan pendapat mengutip banyak para ahli dari buku.

Dia meyakini, tim hukumnya mampu menjawab dan menyampaikan serangan balik atau counter dari para ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan-persidangan berikutnya.

"Kami berkeyakinan dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan," tandas Yusril.

Sebagai informasi, selain Yusril, Tim Hukum Prabowo-Gibran terdiri dari sejumlah pengacara kondang dan terkenal yang sudah tidak asing lagi rekam jejaknya di Tanah Air. Mereka adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris, dan Hinca Panjaitan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Rangkaian Sidang Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan untuk kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon, pada hari Rabu, 27 Maret 2024.

Kemudian, pada Kamis 28 Maret, MK memulai sidang pleno pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.

Sidang pleno pemeriksaan persidangan bakal berlangsung selama 14 hari kerja. Secara teknis, sidang akan terpotong hari libur lebaran dan cuti bersama yang tidak termasuk dalam hari kerja.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan dilangsungkan selama tiga hari 19-21 April 2024. Para hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Pengucapan putusan atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.