Sukses

TNI Klaim Belum Ada Laporan Prajurit Langgar Netralitas Pemilu 2024

Danpuspom TNI menyatakan, sejauh ini belum ada laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas prajurit selama Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes TNI mengklaim, sampai saat ini belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas prajurit selama berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini disampaikan Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto usai memimpin apel Opsgaktib dan Yustisi POM TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).

“Tadi kaitannya dengan netralitas TNI. Jadi selama ini hamdalah pada saat berlangsungnya proses pemilu kemarin kita tidak menemukan pelanggaran, di mana tentunya yang melaporkan adalah dari Bawaslu,” kata dia.

Menurut Yusri, apabila ada pelanggaran netralitas prajurit, nantinya akan dilaporkan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pengawas pemilu kepada Puspom TNI selaku pengawas internal.

“Dari bawaslu sampaikan keberatan kita tentang keberadaan oknum yang mungkin lakukan pelanggaran. Tapi selama ini belum ada,” tuturnya.

Meski begitu, Yusri memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Hal ini juga masuk dalam bagian pengarahan operasi gaktib dan yustisi yang digelar hari ini.

“Ini kerahkan seluruh prajurit polisi militer baik darat, laut, dan udara. Jadi seluruh Indonesia melakukan operasi ini secara serentak selama sepanjang tahun 2024,” kata dia.

“Kemudian apabila itu yang lakukan pelanggaran. Maksudnya TNI atau oknum POM? Tentunya sanksinya disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan KUHPM maupun KUHP,” tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panglima TNI Berkali-kali Tegaskan Netralitas

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjamin prajurit aktif tetap netral dan tidak terjun dalam politik praktis. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang TNI.

“Untuk masalah netralitas saya rasa secara undang-undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis,” kata Agus kepada awak media, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, netralitas prajurit TNI, sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, apabila ada yang melanggar akan ada sanksi yang keras dijatuhkan kepada setiap prajurit.

“Bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya. Kita ikuti aja koridor seperti itu,” ujarnya.

Terlebih Agus menilai agenda pemilu ini turut diawasi banyak pihak. Maka dari itu apabila ada prajurit TNI yang melakukan kecurangan dengan bersikap tidak netral bisa langsung melaporkan kejadian itu.

“Dan yang paling penting dalam pelaksanaan nanti pemilihan umum pencoblosan dimana disitu KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat, partai politik semua mengawasi pelaksanaan itu. Sehingga tidak terjadi kecurangan,” tambahnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini