Liputan6.com, Jakarta - Keselamatan berkendara di jalan raya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengemudi, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Sayangnya, masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.
Meski kerap dianggap sebagai pelanggaran kecil, kebiasaan tersebut berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, pelanggaran lalu lintas juga dapat berujung pada sanksi berupa denda hingga kurungan.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang disitat dari laman Daihatsu, Rabu (4/11/2026), terdapat lima pelanggaran lalu lintas yang cukup sering dilakukan pengendara. Berikut ulasannya.
1. Menerobos Lampu Merah
Menerobos lampu merah menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang masih sering ditemukan di jalan raya. Alasannya beragam, mulai dari terburu-buru, melihat kondisi jalan yang sepi, hingga ingin segera melewati persimpangan.
Padahal, persimpangan merupakan salah satu titik rawan kecelakaan karena menjadi tempat bertemunya arus kendaraan dari berbagai arah.
Pengendara seharusnya memahami bahwa lampu kuning bukanlah tanda untuk mempercepat laju kendaraan, melainkan peringatan agar bersiap berhenti sebelum lampu merah menyala.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Mengabaikan penggunaan sabuk pengaman atau seatbelt juga menjadi kebiasaan yang masih sering dilakukan pengemudi mobil.
Sebagian pengendara beranggapan bahwa penggunaan sabuk pengaman tidak terlalu penting ketika melakukan perjalanan jarak dekat atau berkendara di tengah kemacetan.
Padahal, risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan tidak mengenal jarak perjalanan. Sabuk pengaman memiliki fungsi penting untuk menahan tubuh agar tidak terlempar saat terjadi benturan.
Selain itu, penggunaan seatbelt juga membantu mengoptimalkan perlindungan dari fitur keselamatan lain, seperti airbag.
Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Â
3. Melebihi Batas Kecepatan
Jalanan yang lengang sering kali membuat pengendara tergoda untuk memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Kebiasaan ini tentu berisiko, karena semakin tinggi kecepatan kendaraan, semakin panjang pula jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman. Dampak benturan ketika terjadi kecelakaan juga berpotensi lebih fatal.
Karena itu, pengendara perlu memperhatikan rambu batas kecepatan di setiap ruas jalan. Menjaga kecepatan sesuai ketentuan menjadi salah satu langkah penting untuk mengantisipasi kondisi lalu lintas yang tidak terduga.
Pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
4. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
Mengoperasikan ponsel ketika mengemudi merupakan salah satu bentuk gangguan konsentrasi yang berbahaya.
Aktivitas seperti membalas pesan singkat, menerima panggilan, hingga melihat aplikasi navigasi sambil memegang ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi jalan.
Padahal, mengalihkan pandangan selama beberapa detik saja dapat meningkatkan risiko kehilangan kendali, terutama ketika kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak atau muncul hambatan di jalan.
Jika memang harus menggunakan ponsel untuk keperluan mendesak, pengemudi sebaiknya menepi dan berhenti terlebih dahulu di lokasi yang aman.
Sesuai ketentuan, pengemudi yang melakukan aktivitas lain hingga terganggu konsentrasinya saat berkendara dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.
5. Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM yang Sesuai
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor.
Namun, masih ada pengendara yang lupa membawa SIM ketika bepergian. Selain itu, pelanggaran juga dapat terjadi ketika seseorang mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM sesuai golongan yang dipersyaratkan.
Pengendara perlu memastikan SIM masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum berangkat juga penting untuk menghindari masalah saat pemeriksaan petugas kepolisian.
Sanksi pelanggaran terkait SIM berbeda-beda, bergantung pada jenis pelanggarannya. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Sementara itu, mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
Pada akhirnya, tertib berlalu lintas bukan sekadar upaya untuk menghindari tilang maupun membayar denda kepada kepolisian.
Lebih dari itu, kepatuhan terhadap aturan berkendara merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan menghindari kebiasaan buruk seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga bermain ponsel saat mengemudi, risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Disiplin berkendara pun perlu menjadi kebiasaan yang diterapkan setiap kali berada di jalan raya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389848/original/059413000_1793775328-WhatsApp_Image_2026-11-04_at_12.15.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5483882/original/074480700_1769405806-SBY_sakit.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389787/original/061479300_1793772850-Screenshot_2026-11-04_131352.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377022/original/021863400_1760072132-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__88_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349883/original/036977500_1789548544-georgi-zvezdov-Q0-PykZb99o-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4691731/original/051432200_1702980902-IMG-20231219-WA0003_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2996743/original/088355500_1576395742-20191215-Uji-coba-sistem-satu-arah-di-Jakarta-Pusat-TALLO-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008814/original/078447400_1651062765-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334393/original/042176800_1787839187-Jasa_Marga-27_Agustus_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333405/original/041099300_1787753130-WhatsApp_Image_2026-08-26_at_21.04.36.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327814/original/055979000_1787125469-Kecelakaan_melibatkan_empat_kendaraan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137791/original/066385900_1739961433-20250219-Penambahan_Jalur_Transjakarta-ANG_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326916/original/097350400_1787041097-WhatsApp_Image_2026-08-18_at_15.11.09.jpeg)