Sukses

Tanggapan Toyota Indonesia Soal Insentif Mobil Listrik CBU yang Disahkan Pemerintah

Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah resmi memberikan pembebasan pajak alias insentif untuk mobil listrik yang diimpor utuh atau completely built up (CBU).

Namun, subsidi tersebut tidak berlaku untuk semua merek, melainkan hanya pabrikan yang berkomitmen untuk melakukan investasi atau nantinya bakal merakit roda empat ramah lingkungan di Tanah Air.

Menanggapi disahkannya Perpres baru tersebut, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyebut, aturan tersebut akan semakin baik untuk perkembangan industri di Indonesia.

Pasalnya, dengan semakin berkembangnya pasar mobil listrik secara domestik, maka akan turut menarik investasi produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

"Tentunya, kami akan terus mendukung pengembangan ekosistem elektrifikasi, pengembangan pasar, dan penerimaan konsumen, agar kami dapat menambah jajaran produk lokal elektrifikasi," terang Bob Azam,  Wakil Presiden Direktur TMMIN.

Selain itu, Bob juga mengatakan dengan memberikan insentif bagi mobil listrik yang masih diimpor secara utuh ini sudah jadi langkah yang tepat dari pemerintah.

Sejatinya, tahapan untuk bisa membangun ekosistem industri kendaraan di Indonesia, memang dimulai dari impor, kemudian pasarnya menjadi besar lalu mulai produksi, dan terus hingga membangun suplai secara lokal.

"Kita berharap dengan adanya peraturan baru ini market bisa terbentuk, sehingga tidak tertutup kemungkinan bagi manufaktur itu untuk masuk ke industri elektrifikasi," pungkas Bob.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif pemerintah

Sebagai informasi, terkait insentif pajak mobil listrik CBU ini, memang dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Selain itu pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh, dan/atau insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam Perpres itu juga diatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini