Sukses

Bebas Pajak Impor untuk Mobil Listrik CBU Masih Tunggu Keputusan Sri Mulyani

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah merencanakan skema bebas pajak untuk mobil listrik yang masih diimpor secara utuh alias completely built-up (CBU)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah merencanakan skema bebas pajak untuk mobil listrik yang masih diimpor secara utuh alias completely built-up (CBU).

Namun, keringanan tersebut hanya berlaku untuk model-model dari pabrikan yang berkomitmen untuk melakukan investasi atau bakal melakukan produksi di Indonesia.

Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, subsidi untuk mobil listrik CBU ini masih menunggu arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya. Selain itu, masih ada sejumlah formulasi perhitungan yang harus diselesaikan untuk pemberian keringanan tersebut.

"(PPN impor 0 persen CBU mobil listrik) masih kita susun. (Kapan?) Harus segera. Sekarang yang masih kita hitung gimana formulasinya untuk insentif. Nilainya kan sudah kita tetapkan CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen beanya kita nol kan," jelas Agus saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia juga menyebut pemerintah masih menimbang sejumlah opsi, apakah nantinya pungutan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen hanya berbasis investasi atau produksi.

"Ada juga cara ngitung base on produksi. Kalau dia dapat satu mobil izin masuk Cbu, dia harus bikin satu. Tahun kedua, didapat izin masuk cbu tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi satu setengah atau dua mobil. Itu yang masih belum selesai dengan Kemenkeu," paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keringanan

Menurut dia, pemerintah bakal memberi keringanan bebas pungutan masuk tersebut hingga 2026. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi calon investor yang niat membangun produksi mobil listrik di Tanah Air.

"Relaksasi itu sampai 2026. Jadi kalau kita keluarkan insentif tahun ini, maka investor akan mulai membangun pabriknya. Jangan lupa, bahwa insentif bea masuk itu kita berikan hanya kepada calon investor," tegasnya.

"Kalau dia pedagang, dia enggak akan kita berikan insentif, hanya yang mau membangun produksi mobil listrik di Indonesia," pungkas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini