Sukses

Mobil Rusak Akibat Gempa Bisa Ditanggung Asuransi, Ini yang Harus Dilakukan

Gempa dengan magnitudo 7,1 mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara pada hari ini, Rabu (18/1/2023). Gempa bumi terjadi pada pukul 13.06 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), melaporkan bahwa lokasi gempa terjadi di koordinat 2.80 Lintang Utara (LU), 127.11 Bujur Timur (BT) atau 141 km Tenggara Melonguane, Sulawesi Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Gempa dengan magnitudo 7,1 mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara pada hari ini, Rabu (18/1/2023). Gempa bumi terjadi pada pukul 13.06 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), melaporkan bahwa lokasi gempa terjadi di koordinat 2.80 Lintang Utara (LU), 127.11 Bujur Timur (BT) atau 141 km Tenggara Melonguane, Sulawesi Utara.

Bagi pemilik kendaraan roda empat, tentu harus mengetahui apakah jika mobilnya rusak karena gempa bumi bisa klaim asuransi. Menurut laman Duitpintar.com, kerusakan mobil bisa di-cover oleh asuransi dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut tips melindungi mobil dari gempa bumi dengan asuransi yang harus diketahui: 

1. Lindungi kendaraan dengan asuransi mobil

Seperti diketahui, asuransi mobil bisa melindungi kendaraan dari peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian. Dengan asuransi kendaraan yang dimiliki, beban finansial yang harus Anda tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.

Umumnya, asuransi terbagi ke dalam dua jenis, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi All Risk atau Comprehensive. Kita bisa memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin terjadi.

Namun, sangat disarankan untuk menggunakan jenis asuransi Comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Pilih perluasan jaminan perlindungan

Dalam asuransi standar, sebenarnya perusahaan asuransi tidak bisa meng-cover kerusakan kendaraan akibat gempa bumi. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian, Pasal 3 Ayat 3.

 

Bila Anda ingin kendaraan tetap aman dari risiko tersebut, tentu Anda harus menambahkan perluasan jaminan perlindungan.

Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah:

- Kerusuhan, huru-hara

- Angin topan, badai, banjir & tanah longsor

- Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi

- Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3

Jangan lupa untuk pastikan lagi jaminan yang didapat ke pihak penyedia asuransi mobil yang Anda pilih. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Gempa adalah peristiwa bergetar atau bergoncangnya bumi karena pergerakan atau pergeseran lapisan batuan pada kulit bumi secara tiba‐tiba.

    Gempa

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • mobil