Sukses

Tanpa Ribet, Kini Bayar Pajak Motor Bisa Pakai Scan QRIS

Kemudahan dalam melayani para wajib pajak kendaraan bermotor terus dilakukan oleh kepolisian. Selain menghadirkan layanan Drive Thru serta Samsat Keliling, kini untuk sistem pembayaran pun dibuat lebih ringkas dan mudah.

Liputan6.com, Jakarta - Kemudahan dalam melayani para wajib pajak kendaraan bermotor terus dilakukan oleh kepolisian. Selain menghadirkan layanan Drive Thru serta Samsat Keliling, kini untuk sistem pembayaran pun dibuat lebih ringkas dan mudah.

Kebiasaan membayar pajak kendaraan dengan metode uang cash memang cukup merepotkan. Terlebih jika uang tersebut kurang dari nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.

Untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, kini pihak kepolisian juga sudah melayani sistem pembayaran dengan metode cashless atau digital.

Di loket Samsat Drive Thru Polda Metro Jaya, wajib pajak yang akan bayar pajak kendaraan mereka lewat sistem ini dapat membayar dengan metode cashless.

Dengan adanya kemajuan teknologi tersebut, kini pemilik kendaraan tidak harus repot-repot menarik uang tunai dari ATM.

"Iya, saat ini sudah bisa pakai QRIS ini," jelas petugas di loket Samsat Polda Metro Jaya, saat ditemui tim Liputan6 beberapa waktu lalu.

Untuk melakukan pembayarannya, mereka yang sudah memiliki aplikasi mobile banking, hanya perlu melakukan pemindaian (scan) barcode yang ada di jendela loket. Kemudian, pemilik kendaraan tinggal memasukkan nominal pajak yang harus dibayarkan untuk satu kendaraan mereka.

Setelah dibayarkan dan pembayaran tersebut berhasil, bukti pembayaran tersebut bisa langsung diperlihatkan ke petugas loket untuk dicek.

Selanjutnya, print out Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dibayar akan diberikan ke pemilik kendaraan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Cepat Bayar Pajak Lewat Drive Thru

Untuk pengurusan masa berlaku STNK melalui layanan drive thru, memiliki keuntungan yakni waktu yang dibutuhkan tidak lama dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Bahkan tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga tidak perlu melakukan foto kopi dokumen yang nantinya diperlukan untuk administrasi seperti BPKB, STNK dan KTP.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini, harus memasuki jalur khusus yang sudah disediakan dan terpampang papan Drive Thru R2.

"Layanan Drive Thru wajib membawa motor, BPKB asli, STNK asli dan KTP asli," tulis pengumuman di jendela layanan drive thru Polda Metro Jaya.

Setelah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan di loket pendaftaran, petugas akan mengarahkan wajib pajak untuk menuju jendela berikutnya agar menyelesaikan proses administrasi pajak yang ingin dibayarkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.