Sukses

Tilang Manual Ditiadakan, Berikut Pelanggaran yang Sering Dilakukan

Semenjak tilang manual ditiadakan, Polda Metro Jaya mencatat adanya peningkatan pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik alias ETLE.

Liputan6.com, Jakarta Semenjak tilang manual ditiadakan, Polda Metro Jaya mencatat adanya peningkatan pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik alias ETLE.

"(Kebanyakan pelanggar) Sabuk pengaman, traffic light, ganjil genap, menggunakan hp," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Kamis (3/11).

Meski terjadi peningkatan, dia menerangkan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hanya mencatat sedikit pelanggaran.

"Untuk pelanggaran melalui Etle sedikit terjadi peningkatan, akan tetapi masih belum terlalu tinggi," ujarnya.

Kamera di Badan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.

Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan tidak berlakunya tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas, penggunaan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan. Kemudian, petugas di lapangan juga akan dibekali kamera yang terpasang di badan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Citra Kepolisian

Dijelaskan Kapolri, sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.

"Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi," jelas Sigit dalam keterangannya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (1/11/2022).

Dengan perubahan mekanisme ini diharapkan akan membantu dalam memulihkan citra kepolisian. Apalagi menurutnya, stigma pungli di jalan masih melekat di institusi kepolisian.

“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” ujarnya.

Penulis: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.