Sukses

Top 3: Motor Tidak Standar Bakal Ditilang dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Bagi pemilik sepeda motor dengan kondisi tidak standar, siap-siap ditindak oleh pihak kepolisian. Informasi lengkap seputar hal ini bisa dilihat dalam artikel "Sepeda Motor Tidak Sesuai Standar Pabrikan, Siap-Siap Ditilang Polisi".

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik sepeda motor dengan kondisi tidak standar, siap-siap ditindak oleh pihak kepolisian. Informasi lengkap seputar hal ini bisa dilihat dalam artikel "Sepeda Motor Tidak Sesuai Standar Pabrikan, Siap-Siap Ditilang Polisi".

Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Honda HR-V Listrik Meluncur 2022 Mendatang, Diklaim Sanggup Menempuh 500 Km" dan "5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 22 Oktober 2021". Berikut rangkumannya.

1. Sepeda Motor Tidak Sesuai Standar Pabrikan, Siap-Siap Ditilang Polisi

Kepada para pemilik motor yang masih membandel dengan melakukan mempreteli sepeda motor, maka siap-siap petugas kepolisian akan menerbitkan surat tilang.

Petugas kepolisian Satlantas di beberapa kota besar pun akan semakin gencar untuk menindak mereka yang dengan sengaja merubah kendaraan tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Baca selengkapnya di sini.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Honda HR-V Listrik Meluncur 2022 Mendatang, Diklaim Sanggup Menempuh 500 Km

Dalam sebuah konferensi pers virtual, Honda mengumumkan tiga mobil konsep listrik, yaitu coupe dua pintu, GT empat pintu, dan SUV.

Dilansir Gaadiwaadi, Rabu (20/10/2021), sebenarnya versi produksi dari ketiga mobil tadi masih lama, tapi pada tahun 2022 Honda akan meluncurkan dua mobil listrik yang dijuluki e:NS1 dan e:NP1. Kedua mobil ini akan diproduksi dan dijual di China.

Baca selengkapnya di sini.

3 dari 4 halaman

3. 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 22 Oktober 2021

Pemilik SIM atau Surat Izin Pengemudi wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya. Jika masa berlaku sampai terlewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Jumat (22 Oktober 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Baca selengkapnya di sini.

4 dari 4 halaman

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.