Sukses

Top 3: Mobil Mangkrak Selama PPKM Darurat dan Tarif Pembuatan SIM C1 dan C2

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membatasi kegiatan masyarakat. Sehingga kendaraan pribadi seperti mobil dan motor lebih banyak mangkrak di garasi

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membatasi kegiatan masyarakat. Sehingga kendaraan pribadi seperti mobil dan motor lebih banyak mangkrak di garasi. Artikel "Mobil Mangkrak Saat PPKM Darurat, Ini Tips Agar Performa Tetap Terjaga" akan membantu Anda menghadapi PPKM Darurat.

Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Hyundai Stargazer Bakal Jadi Penantang Baru di Kelas LMPV?" dan "Catat, Ini Tarif Pembuatan SIM C1 dan C2 untuk Pengendara Moge". Berikut rangkumannya.

1. Mobil Mangkrak Saat PPKM Darurat, Ini Tips Agar Performa Tetap Terjaga

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengurangi penyebaran virus Corona Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, membuat banyak masyarakat mengurangi kegiatannya di luar rumah. Dengan begitu, kendaraan yang biasa digunakan akan lebih lama diam di garasi, dan hal ini tentunya tidak membuat roda empat lebih baik.

Saat posisi mesin mati cukup lama, bukan berarti hal ini jadi baik. Tapi sangat mungkin timbul kendala jika kendaraan tidak dilakukan pemeriksaan.

Baca selengkapnya di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Hyundai Stargazer Bakal Jadi Penantang Baru di Kelas LMPV?

Hyundai dikabarkan tengah menyiapkan mobil baru. Setelah sebelumnya muncul nama Staria kini ada lagi nama Hyundai Stargazer.

Jika yang pertama disebut bakal mengadang Toyota Alphard, nama kedua kemungkinan besar ia menjadi calon lawan di kelas low MPV (LMPV) seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander dan model sekelas lain. Sebab penamaan tertera di instansi pemerintahan.

Baca selengkapnya di sini.

3 dari 4 halaman

3. Catat, Ini Tarif Pembuatan SIM C1 dan C2 untuk Pengendara Moge

Pengendara motor gede alias moge dengan kapasitas kendaraan di atas 500 cc nantinya harus memiliki SIM khusus, bernama C2. Tidak hanya itu, bagi pengendara kuda besi yang kapasitas mesinnya di atas 250cc sampai 500cc juga wajib memiliki SIM C1 dan tidak berlaku lagi SIM C biasa.

Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, aturan ini jika tidak ada halangan yang berarti sudah bisa diterapkan pada Agustus 2021.

Baca selengkapnya di sini.

4 dari 4 halaman

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.