Sukses

Peta Jalan Kendaraan Listrik di Indonesia Telah Selesai Digarap

Saat ini, pemerintah telah merampungkan peta jalan terkait mobil listrik berbasis baterai

Liputan6.com, Jakarta - Pengembangan kendaraan berbasis listrik di Indonesia, guna mendukung upaya pengurangan emisi karbon akan semakin melaju cepat. Pasalnya, saat ini, pemerintah telah merampungkan peta jalan terkait mobil listrik berbasis baterai.

Dijelaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi,dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, pemerintah terus memacu penerapan teknologi dan peningkatan investasi di sektor otomotif nasional, termasuk mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik roda dua, tiga, serta roda empat atau lebih yang berbasis baterai listrik maupun mild hybrid dan strong hybrid.

"Saat ini, kami telah merampungkan regulasi terkait peta jalan kendaraan listrik berbasis baterai listrik yang merupakan turunan Perpres 55/2019,” paparnya, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (9/11/2020).

Lanjut Taufiek, potensi pengembangan kendaraan listrik juga membuka prospek bisnis baru, seperti pengembangan kendaraan jenis Internal Combustion Engine (ICE) yang saat ini masih memberikan kontribusi hingga 99 persen terhadap PDB industri otomotif nasional.

"Pada tahun 2025 nanti, ditargetkan sebesar 20 persen produksi otomotif nasional adalah kendaraan listrik seperti hybrid, plug in hybrid, dan mobil EV berbasis baterai," sebutnya.

Sementara itu, pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai sejalan dengan animo investasi baterai listrik dan kendaraan listrik yang semakin meningkat di Indonesia. Hal ini mengingat bahan baku nikel, cobalt dan mangan cukup melimpah di tanah air yang bisa menjadi tulang punggung dalam upaya pengembangan kendaraan listrik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendalaman Industri

Selain itu, pendalaman struktur industri kendaraan listrik telah dipersyaratkan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga 2030, dengan program Incompletely Knock Down (IKD) atau Completely Knock Down (CKD) yang dipacu untuk mendapatkan nilai tambah yang maksimal di dalam negeri.

"Secara bertahap kita menguasai baterai listrik, dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri," tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • regulasi mobil listrik