Sukses

Antisipasi Arus Balik, Sejumlah Tol Arah Jakarta Tutup

Sebagai langkah antisipasi arus balik, sejumlah pintu tol arah Jakarta ditutup petugas Kepolisian. Salah satunya akses masuk tol dari arah Purwakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai langkah antisipasi arus balik, sejumlah pintu tol arah Jakarta ditutup petugas Kepolisian. Salah satunya akses masuk tol dari arah Purwakarta.

"Kendaraan pribadi dan umum, kita larang. Tapi, untuk angkutan barang diperbolehkan," ujar Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahyo Wibowo dilansir Korlantas Polri.

Untuk teknis penyekatan, AKP Zanuar menegaskan, teknik yang digunakan masih sama dengan arus mudik, yakni melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.

Selain itu, pemudik yang ingin kembali ke Jakarta wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun, masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali ke arah sebelumnya.

Ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan memasuki wilayah DKI Jakarta selain kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, yakni kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.

“Untuk itu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berikut Syarat Membuat SIKM :

Berdomisili Jakarta

1. Surat pengantar dari ketua RT serta diketahui Ketua RW tempat tinggal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan

- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pasfoto berwarna

5. KTP

 

3 dari 4 halaman

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pasfoto berwarna

8. KTP

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini