Sukses

Langgar Jalur Khusus, Ratusan Pemotor Kena Tilang

Akibat susah diatur, 643 pemotor kena tilang karena melanggar jalur khusus Sudirman-Thamrin.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar aturan di sepanjang jalur khusus sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.  Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tilang yang mencapai 643 lembar untuk pelanggar.

Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, jumlah pelanggaran tersebut tercatat selama tiga hari atau sejak 5-7 Februari 2018.

“Pantauan terhadap kepatuhan pengguna jalan khususnya sepeda motor di jalan Sudirman-Thamrin pada umumnya sudah cukup bagus,” ungkap AKBP Budyanto kepada Liputan6.com, Kamis (8/2/2018).

Kepolisian Ditlantas Polda Metro Jaya memang akan menempatkan sejumlah petugas di sejumlah titik agar dapat langsung memberikan tindakan kepada pelanggar.

Sebelumnya Budiyanto telah menyatakan, sepeda motor yang tidak menggunakan lajur khusus sepanjang Jalan Thamrin-Merdeka Barat (segmen Bundaran HI – Patung Kuda – Jalan Merdeka Barat) jika terlihat akan langsung dikenakan sanksi tilang.

“Sosialisasi sudah kami lakukan selama satu minggu sebelumnya,” ucapnya.

Adapun sanksi tersebut telah tercata dalam Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a & b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Hukum

Pengendara sepeda motor boleh melewati Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat setelah adanya Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

Menurut Budiyanto, dengan pembatalan pasal tersebut, bukan tak mungkin secara otomatis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas dan permasalahan lalu lintas lainnya.

“Untuk mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal, perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang populasinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ungkap Budiyanto.

Salah satu cara agar kondisi berjalan lancar dibangun beberapa titik marka jalan sepeda motor, sebagai jalur khusus sepeda motor. Pembatasan sepeda motor supaya motor tetap berada di jalurnya.

"Ini berarti memerintahkan sepeda motor harus melintasi jalur tersebut (proses kanalisasi dengan menggunakan marka jalan sepeda motor)," ucap Budiyanto.

Lebih lanjut ia menyatakan, bagi pengendara sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur marka tersebut maka hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 junto pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini