Pelaku Curanmor Ditangkap usai Bawa Kabur Motor Warga Makan di Warteg

Ketika berada di dalam warung, korban mendengar suara sepeda motor melaju kencang dibawa pelaku AY.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 21:49 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • AY ditangkap polisi dan warga karena mencuri motor Honda Vario di Kalideres.
  • Korban Ikhsan berteriak, lalu polisi dan warga mengejar pelaku hingga tertangkap.
  • Polisi menyita motor curian, motor pelaku, dua HP, dan kartu identitas sebagai bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bersama warga mengamankan seorang pria berinisial AY yang diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 milik warga di Jalan Warung Gantung, Kalideres, Senin (26/10/2026) siang.

Peristiwa itu bermula saat korban bernama Ikhsan memarkirkan sepeda motornya di samping sebuah warteg sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika berada di dalam warung, korban mendengar suara sepeda motor melaju kencang.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, korban kemudian memeriksa kendaraannya dan mendapati sepeda motor tersebut sudah dibawa orang tak dikenal.

“Saat berada di dalam warung, korban mendengar suara sepeda motor yang melaju dengan kencang,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Korban lantas berteriak meminta pertolongan sambil mengejar sepeda motornya. Teriakan tersebut terdengar oleh anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalideres yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

 

Pelaku Ditangkap usai Dikejar Warga

Petugas bersama warga kemudian mengejar pria yang diduga membawa sepeda motor milik korban. Mereka akhirnya berhasil mengamankan AY. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam milik korban berikut STNK dan kunci kontak, satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih yang diduga digunakan oleh orang yang diamankan, dua unit telepon genggam, serta dua kartu identitas,” demikian keterangan dalam rilis Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Atas dugaan perbuatannya, AY dijerat Pasal 476 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6