Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ashraff dan menyita sebuah mobil listrik bermerek BMW pada Jumat (23/10/2026).
Ashraff akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Ashraff telah dipanggil sebelum penggeledahan dilakukan, tetapi berhalangan hadir karena memiliki agenda kegiatan di DPR RI.
Advertisement
"Saudara ASH itu dipanggil. Ya, sebelum dilakukan penggeledahan ada penjadwalan pemeriksaan, tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang," ujar Budi, dikutip Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Ashraff nantinya tidak hanya bertujuan mendalami dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penyidik juga akan mengonfirmasi barang-barang yang telah disita saat penggeledahan di rumahnya.
"Karena salah satunya penyidik menyita satu unit mobil ya yang diduga ini terkait dengan dugaan praktik pencucian uang dari proses-proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Saudari FAD selaku Bupati Pekalongan. Di mana dalam proses PBJ itu diduga ada konflik kepentingan, diduga juga ada penerimaan-penerimaan lainnya, gratifikasi ini," terang Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pengembangan penyidikan kasus TPPU akan berfokus pada metode follow the money atau penelusuran aliran uang. Penyidik akan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk pihak-pihak yang menerima uang tersebut dan tujuan penggunaannya.
"Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, ya. Akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, ya, kepada siapa saja, untuk apa saja, ya. Sehingga ke depan pasti akan lebih fokus ke penelusuran aset misalnya, dan sebagainya," jelas Budi.
Â
Kasus Fadia Arafiq
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380811/original/019612800_1792738992-IMG_20261023_132248_565.jpg)
Sebelumnya, KPK menjerat Fadia Arafiq melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Saat ini, Fadia menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Fadia diduga mengatur proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) serta layanan makan dan minum rumah sakit daerah senilai Rp 46 miliar agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya. Dari nilai tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir kepada keluarga Fadia sebagai keuntungan.
Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa KPK kemudian menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 250 juta, pembayaran uang pengganti Rp 2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Semarang, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382785/original/072637300_1793009878-cek_fakta_-_bantuan_pupuk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361587/original/019138200_1790739278-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-30T103330.320.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339870/original/093361500_1788432663-WhatsApp_Image_2026-09-03_at_5.47.40_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382997/original/071145800_1793057773-1000799495.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381623/original/085941700_1792840725-IMG-20261024-WA0079.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381161/original/068405200_1792758316-IMG_20261023_184954_923.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380812/original/030696300_1792738992-IMG_20261023_132233_435.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380668/original/054259700_1792730259-kpk-geledah-kantor-pemerintah-kabupaten-klaten-201026-ajn-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375421/original/092776900_1792145327-2fe8102c-4252-4820-b93b-e4ff08d03178.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360396/original/082425800_1790644628-IMG_4262.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380531/original/054966900_1792721675-IMG-20261022-WA0250.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9380416/original/082370800_1792683453-pg22-kpk-nusron-c9331b.jpg)