JAMAK Tolak Konsep Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset

Konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar dinilai berisiko melanggar hak konstitusional.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 14:28 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menolak konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Konsep tersebut dinilai berisiko melanggar hak konstitusional, menggeser asas praduga tidak bersalah, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perwakilan JAMAK, Yupen Hadi, menegaskan penolakan tersebut bukan berarti pihaknya menentang upaya pemberantasan korupsi. Ia mendukung perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, tetapi menolak mekanisme yang berpotensi memidanakan seseorang hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul pertambahan hartanya.

“Kami pro pada pemberantasan korupsi, Yang Mulia. Namun, kami tidak pro pada illicit enrichment,” kata Yupen dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR, Selasa (27/10/2026).

Yupen menjelaskan, ada tiga alasan utama JAMAK menolak konsep tersebut, yakni perlindungan konstitusi dan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta tidak adanya kewajiban mutlak bagi Indonesia untuk mengadopsi ketentuan illicit enrichment.

Dari sisi konstitusi, ia menyoroti Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik dan Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil. Menurutnya, penerapan illicit enrichment berpotensi membuka ruang perampasan harta secara sewenang-wenang melalui mekanisme pembuktian terbalik.

“Setiap hak milik itu kemudian langsung dibuktikan dengan pembuktian terbalik, maka seseorang itu harus menjelaskan, dan kemudian hartanya langsung bisa dirampas begitu saja apabila dia tidak bisa menjelaskan asal-usulnya,” ujarnya.

Yupen menilai pembuktian terbalik tidak dapat diterapkan tanpa batas dan tidak boleh menggantikan kewajiban negara untuk membuktikan dugaan tindak pidana. Ia mengkhawatirkan mekanisme tersebut dapat membuat seseorang dianggap bersalah hanya karena gagal menjelaskan asal-usul kekayaannya.

“Kalau biasanya kan alurnya itu pembuktian, terdakwa membela diri, hakim menilai. Nah kalau di dalam illicit ini, Pak, negara menemukan selisih harta, terdakwa dipaksa buktikan seluruh asal-usulnya, dan kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana,” katanya.

Selain persoalan pembuktian, Yupen mempertanyakan lembaga yang nantinya berwenang menangani perkara illicit enrichment, apakah kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau seluruhnya. Ia menilai pembagian kewenangan dan batasan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Cukup tangkap, lihat ada perkembangan bekerja sama dengan perbankan misalnya, kemudian ada penambahan harta yang tidak wajar, suruh mereka membuktikan. Dan apa yang terjadi, Pak? Sebuah kekacauan, sebuah ketidakpastian,” ujarnya.

Alasan kedua berkaitan dengan asas legalitas, khususnya prinsip lex certa, yang mengharuskan rumusan tindak pidana disusun secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang sewenang-wenang. Yupen mempertanyakan bagaimana pembentuk undang-undang akan merumuskan subjek dan unsur delik illicit enrichment secara tegas.

Ia mengingatkan bahwa pertambahan kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, negara harus memiliki dasar dan bukti yang memadai sebelum merampas aset seseorang.

“Ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan hasil tindak pidana, Pak. Banyak orang di republik ini yang hartanya itu bertambah tiba-tiba, itu belum tentu karena hal yang tidak wajar,” kata Yupen.

 

Bukan Melindungi Hasil Kejahatan

Ia menegaskan, JAMAK tidak bermaksud melindungi kekayaan yang berasal dari kejahatan. Menurutnya, perampasan aset tetap harus dilakukan apabila terdapat bukti bahwa kekayaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata karena pemiliknya mengalami peningkatan harta yang dianggap tidak wajar.

“Kalau memang penambahan kekayaan itu adalah dari hasil yang tidak wajar atau dari hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak. Tapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suuzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana,” ujarnya.

Alasan ketiga berkaitan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Meski Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut, Yupen menilai ketentuan mengenai illicit enrichment tidak otomatis wajib diadopsi ke dalam hukum nasional.

Ia merujuk Pasal 20 UNCAC yang menggunakan frasa shall consider. Menurut Yupen, frasa tersebut menunjukkan bahwa negara diminta mempertimbangkan pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dengan tetap memperhatikan konstitusi dan sistem hukum masing-masing.

JAMAK, lanjut Yupen, mendukung DPR menyusun undang-undang perampasan aset yang efektif dan tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru. Namun, ia menilai memasukkan konsep illicit enrichment ke dalam RUU tersebut merupakan langkah yang keliru.

“Kami dari praktisi hukum, Pak, melihat ini sebagai sebuah kesalahan untuk memasukkan illicit enrichment ini ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya.

Meski menolak konsep tersebut, Yupen menegaskan JAMAK mendukung percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia berharap DPR segera memfinalisasi rancangan undang-undang tersebut tanpa menjadikan illicit enrichment sebagai dasar pemidanaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6