Buronan Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap AK, DPO kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Mimika pada Maret 2026. Tiga orang lainnya turut diamankan untuk diperiksa.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 17:06 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satgas Damai Cartenz-2026 menangkap DPO AK di Mimika terkait penembakan karyawan Freeport.
  • AK diduga anggota kelompok bersenjata dan merekam aksi penembakan Simson Mulia.
  • Penyidikan terus berlanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lain.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pria berinisial AK (37), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. AK ditangkap di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Mimika, pada Minggu (25/10/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIT setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AK. Ia diduga terlibat dalam penembakan yang terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura.

Dalam peristiwa itu, Simson mengalami luka tembak di kepala dan meninggal dunia.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan AK diduga merupakan anggota kelompok bersenjata wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf, Senin (26/10/2026).

Penangkapan AK merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 11 Maret 2026 dan surat DPO yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026. Polisi sebelumnya juga menangkap seorang pria berinisial YM (24) pada 6 Juni 2026 di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.

Dalam penindakan terbaru tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial O.W., M.M., dan O.M. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” kata Yusuf.

 

Sangkaan Sejumlah Pasal

AK disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primair, Pasal 306 KUHP sebagai dakwaan subsidair, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagai dakwaan lebih subsidair. Penerapan pasal tersebut masih mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Ardiansyah Daulay, menyatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus penembakan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6