Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan Kortas Tipidkor

Penyidik membawa Husniah ke Rutan Polda Sulsel untuk menjalani penahanan.

OlehFauzan
Diterbitkan 26 Oktober 2026, 18:03 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/10/2026).

Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Husniah keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Setelah itu, penyidik membawanya ke rumah tahanan (Rutan) Polda Sulsel untuk menjalani penahanan.

 

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, Husniah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan.

"Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," kata Yusuf kepada wartawan.

Yusuf menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel berdasarkan surat perintah penahanan.

"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP," jelasnya.

 

Hak Husniah Tetap Dipenuhi

Ia menambahkan, penyidik memastikan hak-hak Husniah sebagai tersangka tetap dipenuhi selama menjalani penahanan, termasuk hak atas pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentu semua hak-hak tersangka akan tetap dipenuhi selama ditahan di Polda Sulsel," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, perkara dugaan korupsi tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation. Proses ini melibatkan penyidik Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

"Penyidik menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Taufik.

 

Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya," ujar Taufik.