Kemenkum Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta Mulai November 2026

Supratman mengimbau para pencipta, mulai dari penulis karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang permainan (game), hingga pembuat program komputer, untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mencatatkan hak cipta karya mereka.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 15:51 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kementerian Hukum gratiskan 19 jenis layanan hak cipta mulai November 2026.
  • Kebijakan ini perluasan dari pendaftaran lagu, mencakup ilmu, seni, sastra.
  • Tujuannya dorong ekonomi kreatif dan manfaatkan nilai ekonomis karya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum akan menggratiskan 19 jenis layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra mulai November 2026. Kebijakan tarif nol rupiah ini diperluas dari sebelumnya yang berlaku khusus untuk pendaftaran lagu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut terbit setelah Kementerian Keuangan menyetujui usulan penyesuaian tarif melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

"Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi 0 rupiah," kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin.

Menurut Supratman, perluasan kebijakan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima masukan masyarakat agar layanan gratis tidak hanya mencakup pencatatan lagu, tetapi juga berbagai jenis karya lainnya.

Pemerintah mengusulkan penggratisan seluruh 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang dilindungi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Supratman mengimbau para pencipta, mulai dari penulis karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang permainan (game), hingga pembuat program komputer, untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mencatatkan hak cipta karya mereka.

"Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang," ujarnya.

 

Berlaku November 2026

Kebijakan tarif nol rupiah tersebut direncanakan mulai berlaku pada November 2026 dan bersifat permanen. Supratman mengatakan, Kementerian Hukum akan menyelesaikan peraturan menteri yang menjadi dasar pelaksanaannya pada pekan depan.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan skema subsidi silang untuk mengantisipasi berkurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan hak cipta.

Data yang disampaikan Kementerian Hukum mencatat penerimaan PNBP dari sektor hak cipta mencapai Rp45,201 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, penerimaan pada 2026 tercatat Rp26,233 miliar hingga 26 Oktober.

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum akan mendorong peningkatan penerimaan dari sektor paten yang menjadi salah satu sumber PNBP terbesar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui forum business matching dan forum bisnis paten pada November 2026. Pemerintah berharap forum itu dapat memperbesar perjanjian lisensi paten sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6